Gagal Tunangan Akhirnya Dituntut Adat

Selasa, 17 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kabupaten sintang, Propinsi Kalbar- Penyelesaian musyawarah pembatalan nikah akhirnya diselesaikan secara musyawarah, bertempat di kantor desa sungai ukoi,  kecamatan sungai tebelian, dihadiri kedua belah pihak ahli waris dan pengurus adat serta dipimpin langsung oleh kepala adat desa sungai ukoi (selasa, 17/04/18).

Akhir dari kegagalan bertunangan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan,  mengakibatkan pasangan yang sudah bertunangan ini memutuskan hubungan mereka secara sepihak, sehingga calon suami bernama Asus warga kampung Mansik, desa Merti Jaya Kecamatan Tempunak memutuskan dan memperkarakan ke Dewan Adat tingkat desa, karena merasa tidak terima dengan keputusan yang dibuat oleh calon istri atas nama Sefti warga Desa Sungai Ukoi kecamatan Sungai Tebelian, atas pembatalan tunangan ini.

Baca Juga:  Selama Proses Dan Sesudah Pemilu Sepuak Tetap Aman

Kedua pasangan yang hadir di sidang adat ini,  sama-sama bersedia perkara ini di putuskan sesuai dengan jalur hukum adat, Kronologis kisah cinta antara keduanya berawal dari pertemuan dan perkenalan yang membuat keduanya jatuh hati, dan tumbuh benih-benih cinta, sehingga akhirnya ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan alias kawin secara resmi. Tapi rupanya setelah perjalanan waktu, si calon istri (sefti) merasa tidak cocok karena si-lelaki (Asus) selalu membuat pernyataan dan pembicaraan yang selalu menyinggung perasaan si-perempuan, bahkan selalu membuat kata-kata kebencian, sehingga pihak perempuan membatalkan pertunangan ini, tapi pihak laki-laki mengambil langkah untuk memperkarakan secara adat, karena dianggap membohongi dan tujuannya juga agar nama baiknya tidak jadi perbincangan di lingkungannya.

Baca Juga:  Wagub Kalbar Silahturahmi Dan Bakti Sosial Ramadhan Di Kabupaten Sintang

Tidak berhenti disitu saja, karna perkara ini ditangani oleh dewan adat, maka keduanya wajib menerima keputusan adat, sehingga keputusannya yang sudah dimusyawarahkan melalui sidang adat adalah menjadi sah menurut adat setempat. (Tinus)

Baca Juga:  Sekda Sintang Buka Kegiatan Sosialisasi KIAT Guru Tahap 1 Tahun 2019

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB