Aceh |Detikkasus.com -Fungsi pengawasan dewan di kabupaten aceh utara, dari kelumpuhan fungsi pengawasan tersebut. Adalah kondisi keuangan empat badan usaha milik daerah (BUMD), yang di kelola oleh pemerintah kabupaten aceh utara.
Ke empat BUMD tersebut, perumda air minum tirta pase. PT Pase Energi Migas (perseroda), PT Bina Usaha (perseroda). Dan PT Pase Energi NSB, belum menyetorkan laba mereka sebagai pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2024.
Hal ini, tentu sangat merugikan masyarakat aceh utara. Mengingat pendapatan dari BUMD, seharusnya menjadi salah satu sumber utama. Untuk pembiayaan pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat, bahkan. Satu BUMD, yakni bank perkreditan rakyat aceh utara. Harus di tutup oleh otoritas jasa keuangan pada tahun yang sama.
Meski pun pemerintah mengaku sedang berusaha memperbaiki kondisi ini, dengan melakukan audit dan pembenahan. Tetapi tidak ada jaminan, bahwa upaya tersebut. Akan berhasil tanpa adanya dorongan kuat dari DPRK aceh utara, sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi.
(Abel Pasai)