Bangka Belitung | Detikkasus.com – Pangkal pinang Minggu.07-07-2024, Sitem zonasi sekolah bertujuan agar semua calon peserta didik tidak jauh jauh menentukan tempat sekolah sehingga dalam proses calon peserta didik dapat memilih sekolah yang berada pada zona ataupun areal terdekat dari sekolah dengan tempat tinggal peserta didik. Maka itu fuad kata kan sitem zonasi berdasarkan pada tempat tinggal bukan nilai yang di hitungkan.
Maka itulah jarak maksimal jalur zonasi para calon siswa SMA/SMK yaitu 9 hingga 10 kilo meter dari domisili sesuai dengan kartu keluarga tempat tinggal peserta didik..namun aneh jika jarak tempuh yang memiliki di bawah dari nol koma sekian tidak dapat.
Maka itu Fuad ,katakan bahwa sistem zonasi merupakan sistem penerimaan murid baru yg enggak cuma melihat dari nilai si calon didik , aja ,namun tetap juga melihat dari jarak tempuh antara tempat tinggal dengan sekolah yang calon didik , maka itu calon yang lebih dekat jarak tempuh dengan sekolah yang di tujuh calon didik dianggap lebih berhak dalam prioritas untuk di terima di sekolah yang dituju oleh calon didik yang katagori jarak tempuhnya 0.33 atau pun di atas 1,11 sekian .tegasnya.
Maka itu zonasi radius calon peserta didik yang domisilinya (tempat tinggal) dalam radius 0-200 meter dari tempat sekolah yang dituju oleh peserta didik wajib di terima , mengapa karena berdasarkan penentuan jarak udara dari titik kordinat sekolah pada sistem aplikasi PPDB. Maka itu penerapan sitem zonasi dalam ppdb sebuah metode yang berdasarkan wilayah geografis dalam arti zona tempat tinggal.
Boy/tiem