FSPBUN IX TT Menyatakan Permasalahan atas Kebijakan Direktur PTPN III (Persero) Selesai

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com|JATENG

Budiyono selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja PT. Perkebunan Nusantara IX Divisi Tanaman Tahunan (FSPBUN IX TT), Rabu 13 Januari 2021 melalui telepone selulernya menyampaikan kepada awak media bahwa aksi melawan kebijakan Direktur Holding PTPN III (Persero) dengan melakukan orasi di Kantor Direksi PTPN IX jalan Mugas Dalam(atas) semarang pada Selasa 12 Januari 2021 dinyatakan selesai.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Tegallinggah Laksanakan Pengamanan Maulud Nabi

Kami telah ditemui salah satu Direktur PTPN III (Persero) hari ini (Rabu, 13/01/2021- Red), di Banaran Coffee rest Area KM 260 Brebes.

Manajemen dapat memahami aspirasi dari FSPBUN IX TT atas policy Direktur PTPN III (Persero) dan Manajemen siap menyelesaikan dengan arif dan bijaksana. Solusi penyelesaian sudah disampaikan kepada kami, namun secara etika kami tidak bisa menyampaikan secara rinci, jelas Budiyono.

Baca Juga:  Kelolah Limbah B3 Tanpa Ijin Kancil Dijerat Pasal 104 UU Nomer 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Manajemen sepakat juga atas masukan dari FSPBUN IX TT bahwa kedepan Manajemen PTPN III (Persero) akan menjalin dan melakukan komunikasi dengan baik kepada Serikat Pekerja apabila ada hal-hal yang terkait dengan hubungan industrial.

Baca Juga:  Ciptakan Lalu Lintas Yang Lancar dan Kondusif

Budiyono meminta kepada seluruh Karyawan PTPN IX Divisi Tanaman Tahunan membatalkan aksi mogok kerja dan kembali bekerja seperti sedia kala.

(AD-DK)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB