FPMS Menilai Pengelolaan Dana Bantuan Untuk Parpol Masih Buruk.

SINJAI, SULAWESI- SELATAN, Detikkasus.com-, FPMS Menilai Pengelolaan Dana Bantuan Untuk Parpol Masih Buruk.

Dana bantuan untuk partai politik dinilai berpotensi dapat meningkatkan upaya para pejabat merampok uang Negara.

Ketua I Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Sinjai, yang juga Ketua Umum Forum Peduli Masyarakat Sipil (FPMS) Kabupaten Sinjai Abd. Rahman menyinggung mengenai dana bantuan parpol yang menjadi penyebab banyak Pejabat Daerah Terlibat Korupsi.

Baca Juga:  Massifkan Sosialisasi Partisipasi Pemilih, PPK Sinjai Timur Gandeng Majelis Ta'lim Dan TP. PKK Se Kec. Sinjai Timur

Ia memberikan sejumlah catatan buruk soal dana bantuan parpol yang masih banyak bermasalah tak terlepas Partai Amanat Nasional (PAN) yang beberapa hari ini menjadi trending topic di berbagai media baik media social maupun media elekronik adanya kisruh yang terjadi di tubuh Partai Amanat Nasional di Kabupaten Sinjai

Menjadi catatan buruknya sistem pengelolaan penggunaan dana partai yang bersumber dari APBD. Transparansi penggunaan dan pengelolaan anggaran partai politik dinilai masih buruk.

Baca Juga:  Berikan Rasa Aman, Personil Piket Fungsi Polsek Busungbiu Laksanakan Patroli Kawasan dan Dialogis

Pasalnya, laporan keuangan menjadi syarat untuk pencairan bantuan berikutnya. “Soal pencatatan penerimaan dan pengeluaran serta transparansi pengelolaan dana, parpol masih tergolong buruk,” ujar Rahman dalam relasenya Kamis 18 Juli 2018

Meskipun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Partai Politik sudah mewajibkan parpol untuk mengelola keuangannya secara transparan.

Baca Juga:  Momentum Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Desa Bijinangka Gelar Musabaqah Tilawatil Qur'an.

Rahman menambahkan selama ini memang setiap tahunya partai politik mendapat bantuan yang bersumber dari APBD yang seyogyanya dipergunakan untuk pendidikan politik akan tetapi yang menjadi persoalan ketika anggaran tersebut sudah diberikan kepada parpol lantas tidak melaksanakan sebagaimana yang dimaksud dalam juknis pengunaan dan pengelolaan dana parti politik. ( Akmal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *