Foto WIL Jam Dinas Oknum PNS Dinas Pengairan Bojonegoro Diduga Bolos “Check in

Jam Dinas Oknum PNS Dinas Pengairan Bojonegoro Diduga Bolos “Check in Dengan WIL.

Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro -, Senin 08/04/19 – Jam Dinas Oknum pegawai Dinas Pengairan Kabupaten Bojonegoro diduga nglowo dan Check in dengan wanita idaman lain ( WIL ).

Diduga tidak puas dengan pelayanan istri, Oknum pegawai Dinas Pengairan Kabupaten Bojonegoro (***), mempunyai wanita idaman lain (WIL), saat bersama WIL kepergok LSM dan Wartawan, di tempat penyewaan Kamar untuk kencan milik tante End Jalan Lettu Suwolo. Nomor 47, Ngrowo, Bojonegoro.

 

Oknum tersebut di ketahui kerap mangkal di kabupaten Seputar Kantor Pangairan Bojonegoro, di tempat kejadian perkara oknum tersebut kabur dengan cepat mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru Nopol S 3697 B, sehingga belum bisa di konfirmasi.

Baca Juga:  Wujud Pelayanan Kepada Masyarakat di Pagi Hari

Video Jam Dinas Oknum PNS Dinas Pengairan Diduga “Check in Dengan WIL.

Sementara itu WIL oknum PNS juga sulit di konformasi langsung menghilang dengan mengemdarai sepeda motor Scoopy nopol S 6008 BD.

Dari hasil konfirmasi, dari tetagga END memang menyewakan Kamar atau Kost, meski tanpa surat Nikah tidak apa apa asal bayar persewa Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah).

Secara terpisah E.S Kepala Dinas Pengairan Bojonegoro saat di Klarifikasi melalui telp seluler tidak di angkat, melalui Whatsaap 0815-5478-8XXX beluam ada jawaban, pukul 14.30 Wib.

Baca Juga:  Untuk Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas Personil Polsek Banjar Rutin Melakukan Kegiatan Patroli

Dari hasil konfirmasi Akhir, Diduga Oknum PNS saat di konfirmasi malalui telp seluler Whatsaap 822-4453-2XXX sebatas di baca seperti koran, tidak memberikan komentar, Eronisnya Whatsaap Redaksi di Blokir dengan cepat. hingga berita perdana di angkat.

Menurut Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO PMBDS: Pemilik Usaha sewa kamar dapat di jerat dengan Pasal 296 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.” Sedangkan Pasal 506 KUHP menyebutkan “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pacung Selalu Berikan Pengamanan Lalu Lintas di Pagi Hari KepAda Masyarakat

Selain itu, Oknum PNS tersebut dapat dikenakan sangsi – yang diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” Jelasnya. (PRIA SAKTI).

Dokumentasi : Media Tim9:

1. Beritapolisi.id
2. Jejak-kasus.com
3. www.jejakkasus.info
4. Beritacybercrime.com
5. Mediasaberberpungli.com
6. Radarbangsa.co.id
7. Jejakkasusjabar.com
8. Sidakkasus.com
9. Detikkasus.com
10. Detikkasusnews.com
11. detikkasustv.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *