Lampung Selatan, detikkasus.com
Beredarnya pemberitaan di beberapa media online terkait PT. San Xiong Steel dengan judul ‘Terkesan Menyepelekan, Management PT. San Xiong Steel Indonesia Enggan Temui Awak Media’ beberapa waktu yang lalu, membuat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung Selatan angkat bicara.
Saat ditemui beberapa awak media, Selasa (22/06/2021), Didik Prastyawan, Ketua FPII Lamsel, sangat menyesalkan Pihak Manajemen PT. San Xiong Steel Indonesia yang beralamatkan di Katibung tersebut, atas dugaan telah menghindar dari beberapa awak media saat ingin mengkonfirmasi terkait adanya kecelakaan kerja yang dialami Idris (40), salah satu karyawan di perusahaan tersebut.
Didik mengatakan, seharusnya pihak manajemen perusahaan paham akan tugas dan fungsi pers.
Sesuai dengan UU pers no. 40 tahun 1999 yang tercantum dalam, Pasal. 4 ayat (2) berbunyi : bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
Pasal. 4 ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ia juga sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh PT. San Xiong Steel Indonesia, diduga telah menghindari awak media seperti yang telah diberitakan oleh beberapa media online beberapa waktu yang lalu.
Padahal, seharusnya pihak Manajemen memberikan keterangan kepada awak media sebab musabab terjadinya kecelakaan kerja tersebut dan langkah-langkah apa yang telah dan akan dilakukan kepada korban, sehingga tidak menjadi bola liar, dimana asumsi masyarakat menjadi berbeda-beda.
Lanjut Didik, apabila dugaan terhadap manajemen PT. San Xiong Steel yang terkesan menghindari beberapa awak media itu benar adanya, maka hal tersebut telah melanggar UU Pers no. 40 tahun 1999 yang tercantum dalam pasal 8 ayat satu (1), bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal.4, ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Didik berharap agar pejabat yang berwenang dapat segera melakukan kroscek kelapangan terkait kecelakaan kerja yang dialami Idris (40), hal tersebut untuk memastikan apakah PT. San Xiong Steel Indonesia sudah menerapkan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan (K3) sesuai dengan amanah UU no. 70 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Pihak PT. San Xiong Steel Indonesia sampai berita ini dimuat belum dapat dihubungi.
Sumber : Forum Pers Independent Indonesia Koordinator Lampung Selatan
(Tim)