Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Angkat Bicara Terkait Kecelakaan Kerja Karyawan PT San Xiong Steel

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, detikkasus.com

Beredarnya pemberitaan di beberapa media online terkait PT. San Xiong Steel dengan judul ‘Terkesan Menyepelekan, Management PT. San Xiong Steel Indonesia Enggan Temui Awak Media’ beberapa waktu yang lalu, membuat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung Selatan angkat bicara.

Saat ditemui beberapa awak media, Selasa (22/06/2021), Didik Prastyawan, Ketua FPII Lamsel, sangat menyesalkan Pihak Manajemen PT. San Xiong Steel Indonesia yang beralamatkan di Katibung tersebut, atas dugaan telah menghindar dari beberapa awak media saat ingin mengkonfirmasi terkait adanya kecelakaan kerja yang dialami Idris (40), salah satu karyawan di perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Polsek Tanjung Bintang Bersama Koramil 421 -08 LamSel Melaksanakn Oprasi Yustisi

Didik mengatakan, seharusnya pihak manajemen perusahaan paham akan tugas dan fungsi pers.

Sesuai dengan UU pers no. 40 tahun 1999 yang tercantum dalam, Pasal. 4 ayat (2) berbunyi : bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Pasal. 4 ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Ia juga sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh PT. San Xiong Steel Indonesia, diduga telah menghindari awak media seperti yang telah diberitakan oleh beberapa media online beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tolikara Diduga Terlibat Pasok Senjata di Papua

Padahal, seharusnya pihak Manajemen memberikan keterangan kepada awak media sebab musabab terjadinya kecelakaan kerja tersebut dan langkah-langkah apa yang telah dan akan dilakukan kepada korban, sehingga tidak menjadi bola liar, dimana asumsi masyarakat menjadi berbeda-beda.

Lanjut Didik, apabila dugaan terhadap manajemen PT. San Xiong Steel yang terkesan menghindari beberapa awak media itu benar adanya, maka hal tersebut telah melanggar UU Pers no. 40 tahun 1999 yang tercantum dalam pasal 8 ayat satu (1), bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal.4, ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

Baca Juga:  Pembacokan, Dua Korban Bersimbah Darah

Didik berharap agar pejabat yang berwenang dapat segera melakukan kroscek kelapangan terkait kecelakaan kerja yang dialami Idris (40), hal tersebut untuk memastikan apakah PT. San Xiong Steel Indonesia sudah menerapkan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan (K3) sesuai dengan amanah UU no. 70 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Pihak PT. San Xiong Steel Indonesia sampai berita ini dimuat belum dapat dihubungi.

Sumber : Forum Pers Independent Indonesia Koordinator Lampung Selatan

(Tim)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB