Forum Lintas LSM Pelalawan Ajak Masyarakat Perangi Korupsi

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan-Riau

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia  yang jatuh pada tanggal 9 Desember, tepatnya pada hari ini, pada hakikatnya memunculkan satu harapan. Yaitu, Indonesia terbebas dari  korupsi yang sudah begitu lama mendera bangsa ini, ujar ketua Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjutak SH kepada awak media Senin (9/12/19) di Pangkalan Kerinci.

Maka kami sebagai penggiat anti korupsi dari berbagai LSM yang ada di Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam  satu wadah bernama Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan, akan terus berperan  aktif dalam memerangi kejahatan tindak pidana  Korupsi yang merupakan musuh dari bangsa ini. Hal itu disampaikan Pranseda, menyikapi tentang kejahatan korupsi yang masih terus  merajalela sampai hari ini.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Laksanakan Pengamanan Pemilihan Banhar Adat

Dalam kesempatan  itu dia katakan “sikap pesimisif, skeptis dan apatis pada perbuatan korupsi, menyebabkan korupsi tumbuh subur di negara ini. Masyarakat yang apatis menyebabkan kebutaan akan hak-haknya serta bersikap menyerah pada penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat. Sementara pejabat pemerintahan yang tidak berprinsip, hanya akan mengikuti arus dominan yang ada di lingkungan kerjanya, tanpa bisa berpikir kritis dalam memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya,” tukasnya.

Lanjut Pranseda, “jika berbicara mengenai korupsi, patut disadari bahwa penanganannya bukan hanya merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat di daerah, maka akan membantu Pemberantasan Korupsi yang masih marak terjadi sampai hari ini. Peran serta masyarakat yang dimaksud, diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

Baca Juga:  Camat Palika IDRIS Pimpin Upacara Hari Dinas Pendidikan Nasional di Palika.

Selain itu sambung ketua Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan itu, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat ini paling tidak, harus memenuhi tiga esensi. Pertama perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, esensi kedua yaitu, kebebasan yang bertanggungjawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan ketiga, penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarakat untuk berperan serta.

Baca Juga:  Perketat Pemeriksaan Dokumen Kendaraan Polsek Seririt Tingkatkan Giat Razia Ranmor

Itu merupakan tindak lanjut dari amanat undang undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, ungkapnya. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *