Detikkasus.com | Jakarta – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi tiga Institusi sekaligus dalam rangka mengadukan dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Senin, (5/8/19).
Tiga Institusi tersebut masing-masing, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) Republik Indonesia (RI), Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) RI dan Markas Besar (Mabes) Polri. Hal tersebut telah disampaikan Koordinator Presidium FORSEMESTA Sultra, Muhamad Ikram Pelesa dalam rilisnya.
Ia mengatakan bahwa kehadiran mereka pada tiga Institusi tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa tidak ada pemakluman atas sejumlah pelanggaran pada kegiatan pertambangan PT. GKP yang dinilai menyalahi aturan
“Hari ini kami bertandang dikementerian ESDM RI, Kementerian Kelautan – Perikanan dan Mabes Polri sebagai bentuk penegasan bahwa tidak ada pemakluman atas sejumlah pelanggaran pada kegiatan pertambangan PT. GKP yang menyalahi aturan,” Pungkasnya
Sementara Kepala Subbagian Hubungan Kelembagaan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI, Akmal mengatakan bahwa pulau dengan luasan dibawah 2000 Km2 harus bebas dari kegiatan pertambangan ataupun eksploitasi sumberdaya alam lainnya. Dirinya mengatakan akan segera menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri ESDM RI untuk ditindaklanjuti
“Jika luasan daerah tersebut berada dibawah 2000 KM2 maka tidak boleh ada aktivitas pertambangan maupun kegiatan eksploitasi sumberdaya alam lainnya. Tentu, persoalan ini akan segera kami sampaikan kepada pak menteri. Jika terbukti bermasalah maka akan kami tindak tegas,” Ujarnya
Setelah itu Masa Forsemesta melanjutkan aksi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun tak sempat melakukan audiensi dengan pihak kementerian kemudian masa aksi pun langsung bertandang ke kantor Mabes Polri.
Dra. Olga Sekeon, Kasubag Yanduan Bag Anev Ro PID Mabes Polri saat menerima aduan masa aksi mengatakan bahwa laporan yang disampaikan pihak Forsemesta Sultra akan segera diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri guna dilakukan penyelidikan. adapun tanda terima laporan mereka adalah dengn nomor: 25/VIII/2019/BAG ANEV.
“laporan mereka akan segera diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri guna dilakukan penyelidikan”, Ujarnya
Sementara itu Ikram menegaskan bahwa, pihaknya akan tetap mengawal Persoalan tersebut sampai selesai, Ia juga menyampaikan pihaknya akan mempresure persoalan tersebut di Kementerian Perhubungan ditjend Hubungan laut, KOMNAS HAM dan KPK RI.
“Kami akan tetap mengawal persoalan ini sampai selesai, aksi berikutnya akan kami presure di Kementerian Perhubungan ditjend Hubungan laut, KOMNAS HAM dan KPK RI” Tegas Mahasiswa Pascasarjana Manajemen CSR Universitas trisaksi.
Pres Rilis Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa, For Detikkasus.com. (Edi)