PONOROGO I detikkasus.com – Berbagai upaya terus dilakukan Forpimka Sukorejo Ponorogo untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda di wklayah Ponorogo.Sabtu (26-09-20) Malam.
Penegakan disiplin protokol kesehatan pemerintah mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres), Perda Jatim, Pergub hingga perbub Ponorogo, dengan tujuan mencegah penyebaran Covid 19.
Operasi yustisi di beberapa tempat wilayah Kecamatan Sukorejo dengan sasaran, masyarakat yang tidak memakai masker.
Operasi Yustisi menyasar Warung angkringan yang berada di Desa Gelanglor.,Desa Sukorejo dan Angkringan di Desa Kedungabnteng
Pada pelaksanaan operasi kali ini dipimpin oleh Kapolsek Sukorejo AKP BENY HARTONO, S.H. Bersama Camat Sukorejo ETIK MUDARIFAH, S.STP, M.Si. dan Danramil 06 Sukorejo Kapten CBA ADI SETIYANTO.
Sejumlah warga yang tak mengenakan masker langsung diberikan tindakan Sangsi berupa, teguran lisan, Sangsi serta mengucapkan janji bahwa akan menggunakan masker setiap aktifitas. Serta mengucapkan Pancasila serta menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Kapolsek Sukorejo AKP BENY HARTONO, S.H dalam kegiatan tersebut menyampaikan, Operasi yustisi yang kita laksanakan ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda Jatim nomor 2 tahun 2020, Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020 dan Perbup Ponorogo.
“Tujuan kita bukan tindakan represif, tapi menyelamatkan semua dari penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih belum ditemukan obatnya, dengan harapan suluruh lapisan masyarakat mau dan sadar akan pentingnya Protokol Kesehatan”, Tandasnya.
Sementara itu Camat Sukorejo ETIK MUDARIFAH, S.STP, M.Si. menambahkan pelaksanaan Operasi yustisi ini dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol Covid 19.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan”, tandasnya.
Semoga dengan operasi ini masyarakat akan sadar dan kkut serta dalam mencegah penyebarannya. Agar kita semua terlindung dari wabah covid 19. (Fadhil/Anang Sastro)