Detikkasus.com | Riau
Bahwa Hari ini, Jumat, tanggal 30 April 2021, Jam 11.00 Wib telah dilaksanakan sidang gugatan praperadilan FORMASI RIAU *vs* Kapolda Riau dan KPK terkait “mangkraknya pengusutaan dugaan korupsi sppd fiktif masal dewan rohil”, di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sempat tertunda pada sidang sebelumnya tanggal 8 April 2021. Semua termohon pada Sidang hari ini, yaitu perwakilan polda riau dan perwakilan KPK RI hadir pada hari ini di pengadilan. Dari pihak polda yang hadir Kombes Pol. Dr. Endang Usman, SS, MH dkk, sedangkan dari KPK diwakili oleh R. Natalia Kristianto, SH.
“Perkara dugaan sppd fiktif masal dewan rohil” TA 2017 itu ternyata berdasarkan laporan informasi nomor R/LI-85/VII/RES 3.3.5/2018.
Berdasarkan berita di berbagai media, dugaan penyimpangan dalam perkara ini terjadi pada Maret 2017 lalu. Sekretariat Dewan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. dari sumber berita goriau, temuan dugaan penyimpangan sppd fiktif senilai Rp. 3 miliar dan sudah ada yang mengembalikan sekitar Rp. 1,6 Miliar
Namun kami terkejut, ternyata temuan dugaan sppd fiktifnya bukan Rp. 3 miliar, tapi “membengkak” menjadi Rp. 9 miliar lebih. Hal ini, berdasarkan jawaban termohon 1 disidang praperadilan hari ini tgl 30 april 2021, temuan penyimpangan diindikasikan Rp. 9 miliar lebih.
Kita tunggu aja informasi-informasi fakta pada persidang selanjutnya. sidang akan dilanjutkan lagi pada hari senin tanggal 2 mei 2021 dengan agenda replik dari pemohon.
Kami meminta doa kepada warga indonesia khususnya warga riau, semoga sidang ini berjalan lancar sampai putusan. Ini demi keadilan dan kampanye anti korupsi.
(Rilis/Ansori)