Detikkasus.com l Bangka Barat – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kecamatan Jebus dan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (29/12/2020) secara tegas tidak mengizinkan masyarakat merayakan Tahun Baru 2021.
Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh seizin Kapolres AKBP Fedriansah S.I.K menyatakan, bahwa kebijakan itu diambil, lantaran penyebaran Covid-19, masih cukup masif dan untuk memutuskan mata rantai Covid-19.”Kita bersama Forkopimcam tidak mengizinkan perayaan Tahun Baru 2021. Pemerintah bersepakat tidak mengizinkan perayaan Tahun Baru 2021 yang punya potensi keriuhan keramaian yang membahayakan,” ungkap Kapolsek Jebus.
Kapolsek Jebus menambahkan, kita bersama Forkopimcam juga akan membuat aturan yang lebih rinci, terkait teknis perayaan Tahun Baru 2021, sesuai arahan dari Maklumat Kapolri Nomor 4 dan himbauan Bupati Bangka Barat tentang upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 pada malam Tahun Baru 2021 di Kabupaten Bangka Barat. Misalnya, Seperti perayaan tahun baru 2021 yang kerap digelar di dalam ruangan atau terbuka lainnya.”Terutama terkait pengamanan lalu lintas, ini nanti kami diskusikan lagi dengan Forkopimcam,” ujar Kapolsek Jebus.
AKP Muhammad Saleh meminta, masyarakat Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus, dapat memahami kondisi terkini di tengah pandemi Covid-19. Dirinya juga tidak menginginkan ada masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum, akibat melanggar ketentuan protokol kesehatan berkaitan dengan penanganan Covid-19.”Jadi pada intinya, dalam Covid-19 ini, potensi kerumunan saja. Jadi perayaan Tahun Baru yang biasanya rame-rame, sekarang dilarang. Mari taati semua aturan, baik itu aturan protokol kesehatan atau lainnya,” pungkas Kapolsek Jebus. (Maulana/Andi Perancis)