Forkompimcam Larang Masyarakat Merayakan Tahun Baru 2021

Rabu, 30 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Bangka Barat – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kecamatan Jebus dan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (29/12/2020) secara tegas tidak mengizinkan masyarakat merayakan Tahun Baru 2021.

Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh seizin Kapolres AKBP Fedriansah S.I.K menyatakan, bahwa kebijakan itu diambil, lantaran penyebaran Covid-19, masih cukup masif dan untuk memutuskan mata rantai Covid-19.”Kita bersama Forkopimcam tidak mengizinkan perayaan Tahun Baru 2021. Pemerintah bersepakat tidak mengizinkan perayaan Tahun Baru 2021 yang punya potensi keriuhan keramaian yang membahayakan,” ungkap Kapolsek Jebus.

Baca Juga:  Plt Kapolsek Lemahabang Patroli Malam Hari

Kapolsek Jebus menambahkan, kita bersama Forkopimcam juga akan membuat aturan yang lebih rinci, terkait teknis perayaan Tahun Baru 2021, sesuai arahan dari Maklumat Kapolri Nomor 4 dan himbauan Bupati Bangka Barat tentang upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 pada malam Tahun Baru 2021 di Kabupaten Bangka Barat. Misalnya, Seperti perayaan tahun baru 2021 yang kerap digelar di dalam ruangan atau terbuka lainnya.”Terutama terkait pengamanan lalu lintas, ini nanti kami diskusikan lagi dengan Forkopimcam,” ujar Kapolsek Jebus.

Baca Juga:  Sambang Kerumah Warga Bhabinkamtibmas Ucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

AKP Muhammad Saleh meminta, masyarakat Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus, dapat memahami kondisi terkini di tengah pandemi Covid-19. Dirinya juga tidak menginginkan ada masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum, akibat melanggar ketentuan protokol kesehatan berkaitan dengan penanganan Covid-19.”Jadi pada intinya, dalam Covid-19 ini, potensi kerumunan saja. Jadi perayaan Tahun Baru yang biasanya rame-rame, sekarang dilarang. Mari taati semua aturan, baik itu aturan protokol kesehatan atau lainnya,” pungkas Kapolsek Jebus. (Maulana/Andi Perancis)

Baca Juga:  Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Sepeda Motor dan Pengecekan Polsek Jajaran

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB