Detikkasus.Com l JATENG & DIY
SEMARANG- Ketua Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu ( FKSB) Kota semarang H. Dr. AM Juma’i SE. MM mengecam adanya oknum ormas di Kota Semarang yang diduga melakukan pressure ancaman kepada para camat di Kota semarang dengan meminta sejumlah uang Senin, 22 April 2024 Di RM SAKO Jl Singosari Sari Raya No 33-Semarang-Jawa Tengah
H.Dr.AM.Juma’i SE. MM Menuturkan “Operandi yang dilakukan
berdasarkan informasi dari beberapa Ormas di Kota semarang dan hasil konfirmasi dari beberapa kawan media di Kota semarang serta dikuatkan informasi dari salah satu ASN di Kota Semarang terdapat oknum Ormas yang diduga melakukan ancaman – ancaman kepada OPD termasuk camat camat di Kota Semarang-Jawa Tengah.”Tandas H. Dr AM Juma’i SE. MM
“Oknum diduga tersebut sering melakukan ancaman ancaman dengan surat somasi yang dilayangkan,jika permasalahan mau aman dan tidak di lanjutkan ke APH maka oknum Ormas yang diduga tersebut melakukan permintaan permintaan berupa proyek pekerjaan atau sejumlah uang, Oknum ormas yang diduga tersebut menghubungi paguyuban camat dan menawarkan agar camat camat tidak diganggu maka setiap camat diminta setor sejumlah uang.”Tutur H. Dr. AM Juma’i SE MM
Dan Informasi ini dibenarkan oleh salah satu ASN di Kota semarang.
Dalam penyampaian kecaman ini H. Dr AM Juma’i SE. MM yang didampingi Syaeful Bahri Selaku sekretaris FKSB Juga Hernawan T Handoyo selaku Bendahara FKSB Dan Aditya Surya Kurniawan Bidang Hukum FKSB Kota Semarang-Jawa Tengah
“Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu ( FKSB) adalah wadah berhimpun Ormas di Kota Semarang yang merupakan mitra aktif dan produktif dengan Pemerintah Kota Semarang, maka kami dari FKSB Memperhatikan kejadian ini meminta agar semua OPD di Kota Semarang agar lebih waspada dengan adanya oknum ormas yang bermain dengan model ancaman tersebut, dan Ormas- Ormas Semarang merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya adanya peristiwa yang dilakukan oleh oknum ormas yang diduga tersebut, sesuai perda ormas 2023 bahwa ormas Semarang bisa bersinergi dengan OPD dalam bentuk kegiatan produktif dengan skema fasilitasi, hibah dan swaklola.”Pungkas H. Dr. AM Juma’i SE. MM
(Tim 9 Detik Kasus.Com l JATENG & DIY-Melaporkan)