Detikkasus.com | KOTA AGUNG TANGGAMUS LAMPUNG
Keinginan calon kepala pekon (Cakakon) di Kabupaten Tanggamus yang berharap agar pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) dilaksanakan tahun ini tidak dapat terealisasi, pasalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memutuskan untuk tetap menunda pelaksanaan pesta demokrasi ditingkat pekon tersebut.
Keputusan Menteri dalam negeri (Mendagri) melalui suratnya tertanggal 10 Agustus 2020 Nomor : 141/4528/SJ memutuskan untuk penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan kepala desa Antar Waktu (PAW).
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Setdakab) Tanggamus, Wawan Haryanto pada surat keputusan yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan ditujukan kepada Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia itu memutuskan, untuk penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan kepala desa Antar waktu (PAW).
Pada poin 4 surat keputusan itu menerangkan, agar kepala daerah menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan kepala desa antar waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah masing masing.
“Nah, pada poin 1 surat keputusan tersebut diterangkan, penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Berarti mengacu pada surat Mendagri tersebut, maka pilkakon serentak baru dapat dilakukan pasca pilkada,” tutur Wawan Haryanto
Masih kata Wawan terkait rencana para calon kepala pekon yang akan menggelar aksi pada Kamis besok, merupakan hak mutlak dari para calon. Tapi yang pastinya pemerintah tetap berpatokan pada SE Mendagri.”Ya, mau demo silakan. Adapun SE Mendagri yang ditujukan ke bupati/walikota sudah terbit. Nah, kita berpatokan pada SE tersebut,”pungkasnya. (HELRY EGY/YULINDA: