Polda Papua – Polres Jayapura Kota, detikkasus.com – Anak usia enam tahun, sebuta saja namanya Bunga yang sering bertandang ke rumah sopir angkot inisial FHI akhirnya dicabuli dikamar kostnya di bilangan kompleks Aryoko Klufkam kelurahan Gurabesi distrik Jayapura Utara, Minggu (11/6).
Kasus yang saat ini sedang disidik oleh satuan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Jayapura Kota dan tak terduga FHI (25) tahun warga kompleks Aryoko tersebut kini telah dijebloskan dibalik tralibesi untuk mempertanggujawabkan perbuatanya.
Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota Akp Agus Kuswanto, SH. Saat gempa mengatan “ada kasus yang terjadi karena sering main ke rumah kost SHI karena teman mainnya adalah anak SHI, namun entah apa yang merasuki dalam diri SHI yang dalam pengakuanya saat itu sedang tidur di bagaimana lalu Bunga masuk aja bangun untuk narik angkot dan seketika itu pula bunga pun dicabuli paksa di diego “.
Saat ini sang sopir angkot telah meringkuk dalam ruang prodeo dan dijerat dengan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima belas tahun penjara. ( Arif).