FHI 25 Tahun warga kompleks Aryoko Ditangkap Polisi Polres Jayapura Kota Lantanan Cabuli Bocah Usia Enam Tahun, Reporter – Arifin.

 

Polda Papua – Polres Jayapura Kota, detikkasus.com – Anak usia enam tahun, sebuta saja namanya Bunga yang sering bertandang ke rumah sopir angkot inisial FHI akhirnya dicabuli dikamar kostnya di bilangan kompleks Aryoko Klufkam kelurahan Gurabesi distrik Jayapura Utara, Minggu (11/6).

Kasus yang saat ini sedang disidik oleh satuan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Jayapura Kota dan tak terduga FHI (25) tahun warga kompleks Aryoko tersebut kini telah dijebloskan dibalik tralibesi untuk mempertanggujawabkan perbuatanya.

Baca Juga:  Edarkan Pil Threx, Wanita Jebolan SD Digelandang Polisi | Detik Kasus Jawa-Bali.

Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota Akp Agus Kuswanto, SH. Saat gempa mengatan “ada kasus yang terjadi karena sering main ke rumah kost SHI karena teman mainnya adalah anak SHI, namun entah apa yang merasuki dalam diri SHI yang dalam pengakuanya saat itu sedang tidur di bagaimana lalu Bunga masuk aja bangun untuk narik angkot dan seketika itu pula bunga pun dicabuli paksa di diego “.

Baca Juga:  Babinsa Koramil Buduran Sertu Slamet memberi latihan PBB pada Satpam (Satuan Pengamanan)

Saat ini sang sopir angkot telah meringkuk dalam ruang prodeo dan dijerat dengan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima belas tahun penjara. ( Arif).

Baca Juga:  Babinsa Dan Babinkamtibmas Melaksanakan PAM Karnaval Di desa Kramat Temenggung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *