FERY PURNOMO Warga Desa Wado, ditangkap Polisi Karena Aniaya Pacarnya, Sakit hati di Putus Cintanya – Reporter : Arifin.

Foto Korban Penganiayaan

Polda Jateng, Polres Blora, detikkasus.com – Karena sakit hati telah di putus cintanya oleh sang kekasih, Fery Purnomo Kumat, hajar pacarnya hingga harus berurusan dengan polisi atas perkara tindak pidana Penganiayaan, Fery mlanggar pasal : 351 KUHP.

Atas dasar Laporan Polisi : LP/B/13/VII/2017/JTG/Res Bla/Sek Kdtb, tanggal 10 juli 2017.

Pelapor : Wahyu Muslimatin Irsadah bt Priyono, Blora, umur :18 th, Pek : Swasta, agama Islam, alamat : Desa Jimbung Rt 01/I, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Tersangka FERY PURNOMO bin WARWAN, Blora umur : 20 tahun Pekerjaan tidak bekerja, agama Islam, Alamat Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Saksi – saksi atas kejadian tersebut antara lain:
1. Septia binti Suseno, Blora, umur 15 th, Pelajar, Alamat : Desa Ketuwan Rt 03/VI, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
2. Andriani Cindy Lonita, Blora, umur : 20 th, Pekerjaan : Ibu rumah tangga, Alamat : Desa Pulo Rt 05/II, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Baca Juga:  Detik Kasus - STAI DDI SIDRAP Lepas Mahasiswa ke POSKI.

Tempat Kejadian Perkara di Jln raya/umum Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Adapun barang bukti yang di amankan Polisi, satu unit sepeda honda vario no. Pol K-5074-UY.
– jaket levis warna biru muda yg ada darahnya.
– jilbab warna hitam yang ada bercak darah.

Modus Operandi, Dendam, karena pelaku diputus pacaran dengan korban (pelapor).

Kronologis kejadian terebut pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017, sekira jam 15.30 wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan di jln. Umum/raya turut Ds Sogo, Kec. Kedungtuban, kab. Blora, yang dilakukan oleh tersangka Fery Purnomo terhadap korban an. Wahyu Muslimatin Irsadah,
Asal mula kejadian :
Sewaktu pelapor sedang mencari warung makan hendak beli nasi dengan diboncengkan dg naik sepeda motor oleh saksi 1, sesampainya dipertigaan samping Polsek Kedungtuban bertemu dg tersangka (mantan pacar) dg arah berlawanan,sama2 naik sepeda motor terus sama2 berhenti dan terjadi cek cok mulut selanjutnya pelapor dipukul dg tangan kanan oleh tersangka mengenai wajah korban selanjutnya saksi dan korban melanjutkan perjalanan pulang dg naik sepeda motor, oleh tersangka masih dibuntuti dari belakang dan sesampainya dekat rel kereta api ds wado korban dihadang dan tersangka memukul lagi mengenai wajah, hidung dan bibir secara berulang-ulang shg berdarah dan korban berusaha lari masih dikejar oleh tersangka dan diberhentikan di jalan ds. Sidirejo korban dipukul lagi mengenai wajah dan hendak dipukul lagi dapat dicegah oleh saksi 2, atas kejadian tsb korban mengalami luka pada bibir, hidung bagian atas mengalami retak dan berdarah selajutnya korban diantar para saksi ke Polsek Kedungtuban utk melaporkan kejadian penganiayaan agar di Proses secara hukum.

Baca Juga:  Semarat HUT RI ke 72 "CICU " Goyang Tobelo Bersama Warga Di Biringkanaya.

Tindakan Kepolisian Yang dilakukan :

Baca Juga:  Camat Ulugawo : Faozanolo Zai,S.Pd.MM Sukseskan HUT Kemri Ke 74.

1. Menerima laporan
2. Menolong korban dan membawa korban ke RSU Cepu utk dimintakan VER
3. Mendatangi TKP dan mengadakan olah TKP.
4. Melakukan permeriksaan para saksi.
5. Melaksanakan gelar perkara.

Kemudian Polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan pelaku dari tempat persembunyiannya.

Usai Polisi melakukan riksa tersangka serta ungkap motif pelaku, Polisi akhirnya melakukan Penahanan terhadap tersangka untuk di lakukan pemberkasan dan kirim ke JPU Blora
serta dilakukan Koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Blora.

Saat ini pelaku masih dalam pemeeriksaan dan poolisi melakukan perkembangan. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *