Feriyawansyah, SH, MH, CPCLE Angkat bicara Dugan kasus 271 Triliun bisa dijerat dengan pasal 5 undang – undang ( UU )

Bangka-Belitung Detikkasus.com –
Pangkalpinang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung Feriyawansyah, SH, MH, CPCLE, – menyampaikan bahwa siapa pun yg terlibat dalam aliran dugaan Tindak Korupsi senilai 271 Triliun bisa dijerat dengan pasal 5 Undang-Undang (UU) Pemberantasan TPPU.

Pasal itu berbunyi setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga:  Polemik KPSA VS PT RJP Di Kubu Raya Berujung Tuntutan Rp 28 Milyar

Dengan pasal tersebut, penyidik Kejagung mestinya bisa menyeret Semua pihak yang menerima aliran dana hasil dugaan uang kejahatan tersebut, dan tanpa pandang bulu, Saya sebagai Putra Daerah Bangka Belitung sangat Miris sekali atas kejadian ini, masyarakat Babel sampai Hari ini belum bisa menikmati atas suatu daerah yg memiliki kekayaan berupa hasil bumi nya,

Baca Juga:  Hujan Lebat Sepanjang Hari Beberapa Titik Terjadi Banjir dan Tanah Longsor Di Kabupaten Jember, Dandim 0824 Perintahkan Jajarannya Lakukan Tindakan Tanggap Darurat

Apapun alasan nya saya meyakini dengan semua pihak yg terlibat dan turut menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka Korupsi terkait Pertimahan ”Penyidik bisa menanyakan kepad para Tersangka kemana aliran dana teraebut dialirkan ” pungkas Feriyawansyah, SH, MH, CPCLE.

Baca Juga:  "Firman Jaya Daeli : Thevi Zebua, Sosok Berpengalaman & Berprestasi Menjadi Jenderal Bintang Satu"

Tujuannya tidak lain agar kasus tersebut benar-benar bisa diungkap sampai tuntas. Termasuk dugaan TPPU yang diduga menyertai kasus korupsi komoditas timah. Tutup nya.
Pewarta : Agus. H

Tiem sembilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *