Bangka-Belitung Detikkasus.com –
Pangkalpinang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung Feriyawansyah, SH, MH, CPCLE, – menyampaikan bahwa siapa pun yg terlibat dalam aliran dugaan Tindak Korupsi senilai 271 Triliun bisa dijerat dengan pasal 5 Undang-Undang (UU) Pemberantasan TPPU.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun.
Dengan pasal tersebut, penyidik Kejagung mestinya bisa menyeret Semua pihak yang menerima aliran dana hasil dugaan uang kejahatan tersebut, dan tanpa pandang bulu, Saya sebagai Putra Daerah Bangka Belitung sangat Miris sekali atas kejadian ini, masyarakat Babel sampai Hari ini belum bisa menikmati atas suatu daerah yg memiliki kekayaan berupa hasil bumi nya,
Apapun alasan nya saya meyakini dengan semua pihak yg terlibat dan turut menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka Korupsi terkait Pertimahan ”Penyidik bisa menanyakan kepad para Tersangka kemana aliran dana teraebut dialirkan ” pungkas Feriyawansyah, SH, MH, CPCLE.
Tujuannya tidak lain agar kasus tersebut benar-benar bisa diungkap sampai tuntas. Termasuk dugaan TPPU yang diduga menyertai kasus korupsi komoditas timah. Tutup nya.
Pewarta : Agus. H
Tiem sembilan