Ferdy Sambo Frustrasi

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo menuturkan cercaan tersebut telah membuatnya frustrasi dan putus asa

Jakarta | Detikkasus.com – Ferdy Sambo mengatakan sempat ingin memberi judul nota pembelaannya atau pleidoi dengan judul ‘Pembelaan yang Sia-sia’. Sebab, Sambo mengatakan, selama proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, ia menerima hinaan, caci maki, dan olok-olok dari semua pihak kepadanya dan keluarga.Hari ini, Ferdy Sambo yang duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua membacakan pembelaan atau pleidoinya. Adapun pleidoi itu diberi judul, ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’.Dalam pleidoi yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Sambo mengatakan sempat frustrasi karena dihakimi oleh banyak pihak sebelum vonis dijatuhkan.“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: ‘Pembelaan yang Sia-Sia’ karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga,” kata Ferdy Sambo saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa, 24 Januari 2023.

Baca Juga:  Andi Desfiandi : Bravo Jendral Fachrul Razi & Luhut

Ferdy Sambo menuturkan cercaan tersebut telah membuatnya frustrasi dan putus asa. Ia menyayangkan tuduhan, bahkan vonis telah dijatuhkan kepadanya sebelum adanya putusan dari majelis hakim.

“Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” ujar Sambo.

Ferdy Sambo mengungkapkan selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan, termasuk pembunuhan, belum pernah ia menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang ia alami.

“Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari saya sebagai terdakwa,” kata dia.

Ia menuduh media framing dan produksi hoaks terhadapnya sebagai terdakwa dan keluarga secara instens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan.

Baca Juga:  Ombudsman,laksanakan rekomendasi Mendikbud Janji “Copot” Rektor UNIMA

Menurutnya, tekanan itu dilakukan baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik dan diduga mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak.

“Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita,” kata Sambo.

Jaksa Penuntut Umum pada sidang Selasa 17 Januari 2023 menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lalu melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Keputusan Pengadilan Tinggi Aceh Diduga Seperti Lelucon Terhadap Berkas Perkara Perdata Muhammad Nasir

“Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup” ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena penilaian perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya. Adapun JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadapnya.

Pada Oktober lalu, Ferdy Sambo bersama Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut bahwa perencanaan pembunuhan Yosua dilakukan di rumah Saguling. Saat itu, Sambo sempat memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo dan menanyakan kesanggupannya untuk menembak Yosua. (Red).

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB