Jambi, Detikkasus.com – Sepertinya kejahatan Depc olector tak pernah habisnya, berbagai cara dan upaya mereka lakukan, kali ini yang menjadi korban adalah Luci Agustin, Warga Telanaipura, Kota Jambi.
Kejadian ini bermula pada Minggu (18/06) malam kemarin sekitar Pukul 18.30 Wib, Pelaku yang bernama Fendi mendatangi rumah korban dengan mengaku dari pihak Leasing Adira.
Diakui oleh korban mobil Toyota Fortuner bernomor Polisi BH 1437 PD miliknya tengah menunggak banyaran selama dua bulan, Namun korban diminta oleh pelaku untuk menyelasaikan pembayaran tunggakan selama tiga bulan.
“Padahal telat pembayaran tersebut hanya baru dua bulan, belum tiga bulan dan kita sudah disuruh bayar tiga bulan sekaligus,” Ujar Luci Agustin Pemilik mobil itu, Selasa (20/06) kemarin.
Dan akhirnya korban mengatakan pihak pelaku memberikan solusi kepada dirinya, bahwa alangkah baiknya mobil tersebut di oper alih kredit kepihak lain agar tidak menjadi permasaalahan lagi dengan pihak pembiayaan leasing adira, namun korban pun menyetujui solusi tersebut.
“Setelah mendapat kesepakatan bahwa ada pihak yang akan meneruskan mobil itu, Dan dia (Pelaku-red) mengajak anak saya yang bernama Odi untuk bertemu dengan pihak yang mau menerima Over kredit tersebut, tetapi dia tidak membolehkan saya untuk ikut biar lah anak saya aja yang ikut katanya,” menjelaskan.
Namun belum sampai ketempat tujuan yang dimaksud, anak korban yang diajak pelaku untuk mampir terlebih dahulu sebelum menemui pihak yang akan menerima Over alih kredit tersebut disalah satu warung nasi uduk didekat Bank Negara Indonesia (BNI) Di jalan Jendral Sudirman kawansan Thehok Kota Jambi.
“Dan saat anak saya sedang makan, dia pergi membawa mobil tersebut dan meninggalkan anak saya di warung nasi uduk itu. Alasanya menjemput orang yang hendak membeli mobil tersebut, namun ditunggu-tunggu tidak datang kembali,” paparnya.
Dan taunya kata Luci mobil tersebut sudah berada digudang adira, sedangkan Fendi tersebut tidak sama sekali membawa surat perintah penarikan dari pihak Leasing.
“Kita pun tidak ada surat pemberi tauan kalo mobil mau ditarik,” jelasnya lagi.
Dengan kejadian tersebut Luci Agustin langsung membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Jambi untuk diproses lebih lanjut dengan Nomor laporan STPL/B/499/VI/2017/ SPKT III.
Atas kejadian tersebut terlapor dijerat dengan tindak pidana penggelapan Gar Psl 372 KUHP. (Bdh).