Fauzi Bagikan Sertipikat 150 Bidang Tanah di Selapan

Detikkasus.com |Pardasuka – Lampung

Sebanyak 150 bidang tanah di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dibagikan sertipikatnya oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA. Sertipikat-sertipikat tanah tersebut adalah program PTSL melalui program lintas sektoral UKM 2019.

Acara penyerahannya dilaksanakan di balai pekon setempat, Senin (10/2/20), didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu yang diwakili oleh Kasi Pengadaan Tanah Budi Susilo, anggota DPRD Pringsewu Dapil Pardasuka-Ambarawa Hj.Rita Irviani, SE, MM, dan Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan SDM Malian Ayub, SH.

Baca Juga:  Kenali Warga Binaan Lebih Dekat Bhabinkamtibmas Petandakan Rutin Lakukan Kunjungan

Turut pula hadir, Kabag Hukum Ihsan Hendrawan, SH, MH, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Moudy Ary Nazolla, S.STP, MH, Camat Pardasuka Dra.Titik Puji Lestari, Kapolsek Pardasuka AKP Martono, Danramil Pardasuka Kapten B.Widodo, Pj Kapekon Selapan Tubagus Chandra beserta babinsa dan bhabinkamtibmas setempat.

Pada kesempatan tersebut, Wabup bersama anggota DPRD dan jajaran pemerintahan lainnya juga melakukan penanaman pohon penghijauan jenis alpukat di depan Balai Pekon Selapan.

Baca Juga:  Perubahan Mental Polri Di Pelopori Oleh Kapolri Jendral Pol Idham Aziz

Wakil Bupati Pringsewu dalam sambutannya mengatakan program PTSL merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo, dalam rangka memberikan kepastian atas hak tanah masyarakat.

Program ini, kata wabup, sebetulnya tidak gratis, tetapi biayanya dibayarkan oleh pemerintah. “Pemkab Pringsewu pada tahun 2019 lalu telah memprogramkan sertipikat tanah melalui PTSL sebanyak 13.000 bidang. Pada tahun 2020 ini ada 15.000 bidang. Program ini berjalan karena kerjasama semua pihak, baik pemerintah daerah, BPN, pekon dan terutama pokmas,” katanya.

Baca Juga:  Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang Melaksanakan Pembangunan Anggaran DD/ APBDes Tahun 2019

Kasi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Budi Susilo mewakili kepala kantor Joni Imron meminta kepada masyarakat yang menerima sertipikat tanah tersebut dapat merawatnya dengan baik dan jangan sampai hilang. “Tanda batas tanahnya juga jangan sampai hilang. Sertipikat tanah ini bisa dipergunakan, terutama yang memiliki usaha, untuk mendapatkan tambahan modal guna mengembangkan usahanya,” ujarnya. (sawik/Bambang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *