PRINGSEWU, detikkasuk.com – Menintak lanjuti adanya pemberitaan yang telah terbit pada media online detikkasus.com terkait adanya dugaan salah satu oknum kepala pekon yang ada di kecamatan pringsewu, kabupaten pringsewu, provinsi lampung yang menjadi kontraktor di pringsewu dan serta sekcam camat pagelaran utara Harrei H. Tanjung beserta dua setap dan satu tenaga Honorel pegawai kecamatan yang tidak pernah masuk kerja sesuai tugas mereka masing-masing tersebut Faridha selaku Irban I inspektorat tidak dapat memberikan komentar, lagian saya mau memberikan komentar atau tidak itu adalah hak saya,”kilahnya.
Dra.Faridha Irban I inspektorat pringsewu pada 24/10/2017 di konpirmasi, ” saya tidak dapat memberikan tangapan apa-apa dengan ada teekait adanya pemberitaan kepala pekon waluyo jati Purwuno dan empat orang pegawai kecamatan yang tidak pernah masuk kerja itu. karna saya sudah mennyerahkan dan memerintahkan kepada bapak Suratman bawahan saya untuk memanggil. apa hasilnya dari pemanggilan tersebut sampai saat ini saya belum menerima berkas hasil pemanggilan tersebut. Itu saja alasannya, saya banyak kerjaan yang lebih penting harus saya kerjakan. Untuk peraturan kepala pekon bisa atau tidaknya menjadi kontraktor itu setau saya tidak ada, tapi secara logika seorang kepala pekon tidak diperbolehkan untuk menjadi kontraktor, dia harus melepaskan dari salah satunya, itu saja yang bisa saya sampaikan kepada anda,”ujarnya saat di konfirmasi di teras belakang kantor infektorat dengan nada cetus.
“gak perlu saya masuk keruangan saya, cukup saya sampaikan disini saja, karna saya baru saja selesai rapat,”tambah faridha.
Diwaktu yang sama Infektur DR.dr.Hj.Endang Budiati, M,Kes kepada awak media online dedikkasus.com dan sku metropolitan,” perlu kalian ketahui insfektoran ini bukan bak sampah yang harus menampung berbagai persoaal untuk di tindak lanjuti, seperti oknum kepala desa yang telah menjadi kontraktor tersebut itu bukan di insfektorat ini bagiannya, kalian harus konpirmasi ke tapem karna ini terkait SDM, bukan kepada saya dan saya tidak berhak untuk memberikan tanggapan tentang itu. begitu juga hubungannya dengan kepala desa itu yang berhak adalah pihak SKPD BPMPK , nanti setelah rekomendasi dari Tapem dan BPMPK di serahkan kepada inspektorat baru kami tindak lanjuti,”tegasnya.
“perlu di ketahui, untuk sekcam dan tiga pegai kecamatan pagelaran utara kini masih dalam proses tindak lanjut,” pungkasnya singkat.(Bambang Hartono)