Fakultas Hukum Untag Semarang Berkerjasama Dengan PERADI Selenggarakan PKPA Angkatan XXIII

Detikkasus.com|JATENG & DIY

SEMARANG-Fakultas Hukum UNTAG Semarang menyelenggarakan PKPA angkatan XXIII kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di kampus Untag jalan Pemuda No 70 Kota Semarang

Ketua DPC PERADI Kota Semarang M.Reza Kurniawan,SH dalam kesempatan acara pembukaan PKPA menyampaikan, “tepat para peserta memilih Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Peradi Ketum Otto Hasibuan untuk berkarier sebagai advokat.

“pilihan para peserta ini tepat karena Peradi Otto Hasibuan satu-satunya wadah organisasi advokat yang sah di mata hukum dan menyelenggarakan PKPA yang berkualitas. Para peserta yang mengikuti PKPA saat ini, telah memiliki jalur karier untuk menjadi advokat yang tepat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Guru PAUD Magetan Mendapat Bantuan Seragam Gratis Dari Ibas

Ketua Panitia PKPA Angkatan XXIII Fakultas Hukum Untag Semarang Kastubi,SH.M.Hum yang membuka PKPA ini, mengungkapkan, peserta PKPA kali ini sebanyak 20 orang.

“Ada yang dari Manokwari dan Kalimantan yang mengikuti PKPA kerja sama antara Fakultas Hukum Untag Semarang bersama Peradi ini ungkapnya.

Baca Juga:  Dipimpin Pawas, Polsek Sawan Tingkatkan Patroli Wilayah di Malam Hari

Lebih lanjut Kastubi,SH.MHum meminta para peserta serius menyerap setiap materi yang diberikan untuk mengembangkan diri agar bisa menjadi advokat berintegritas dan profesional, khususnya di era banyaknya tumbuh organisasi-organisasi advokat baru,ucap Kastubi

“Karena itu saya meminta para peserta untuk bersungguh-sungguh agar memiliki kapasitas pengetahuan hukum sehingga bisa lulus ujian dan menjadi advokat berkualitas dan berintegritas sebagaimana syarat menjadi anggota Peradi.ungkap Kastubi

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Tirtasari Dampingi Tim Inspektorat Dari Kabupaten

Pada kesempatan terakhir, mewakili Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang Dr.Krismiyarsi,SH.M.Hum dalam pembukaan Penyelenggaran PKPA ini menyampaikan, “niat menjadi advokat bukan karena orientasi untuk mendapatkan uang, tetapi demi memberikan bantuan hukum bagi masyarakat.

“Jadilah seorang advokat yang dapat menegakkan hukum, karena pada prinsipnya, advokat setara dengan para penegak hukum lainnya,” ujar Dr.Krismiyarsi,SH.M.Hum

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *