Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Kamis (23/04/2020) Menjadi sebuah fakta dari lemahnya penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan, efeknya mampu membuat posisi penjahat Ketenagakerjaaan bebas berbuat sesuka hatinya terhadap buruh/pekerja, cerita ini bukan fiktip tapi kisah nyata, “Bayangkan brou sejak sekitar 17/072019 kasus ini sudah di laporkan, tapi hingga detik ini tidak kunjung dapat di selesaikan oleh penegak hukum”. Ujar Anto Bangun
Kalau kita bahas mengenai penyampian Irjen Martuani Sormin bapak Kapolda Sumatera Utara yang mengatakan: “Tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara”, tentunya Visi Misi beliau sangatlah menjadi tumpuan, seluruh rakyat yang ada di sumut, apa lagi khususnya kaum buruh/pekerja, yang senantiasa mengharap kepastian”.
Sebab yang disebut penjahat bukan hanya yang melakukan perampokan dengan kekerasan, begal, pencuri atau seorang pembunuh, tetapi secara ilmiah penjahat juga yang turut serta melakukan tindak pidana kejahatan, seperti pelaku yang merampok hak-hak normatif buruh, untuk memperkaya kapitalis sekaligus menikmati kondisi serta posisi dirinya maupun kelompoknya. Ujar Anto
Terkait adanya duga’an kejahatan penipuan upah yang terjadi pada SPBU 14.214.225 Rantauprapat, sudah terbit kabar beritanya diedisi 16/08/19 “Dikabarkan kasus ini harusnya dapat tuntas, sebab sudah menjadi atensi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Sesuai suratnya No: B-5/545/AS.00.01/VII/2019, tgl 29 Juli 2019, yang tembusannya juga disampaikan kepada Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSPLSM)Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan LSM.TIPAN-RI, Ujar Nova
Duga’an tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dan HAM ini, sudah dilakukan pengembangan hingga penyelidikan
oleh Ipda Esron Siahaan SH. “Pemeriksaan atau pengambilan keterangan bertempat di Kantor UPT.Pengawas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV, Jln Sisingamangaraja XII Komplek Ruko DL.Sitorus No:8 Ujung Bandar Rantauprapat”, dan untuk pengambilan keterangan yang lebih lanjut, kemudian pemeriksaan tiga orang saksi yang sudah dilakukan di Polda Sumatera Utara pada tanggal 18/07/19, dengan diperiksanya Nurbaiti ke 4 saksi pelapor/korban sudah tuntas diperiksa,
“Kita kupas pada ketentuan Peraturan Kapolri (PERKA) No.14 Tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana, dengan waktu kurang lebih 9 (sembilan) bulan tentu sangat tidak logika kasus tidak bisa kunjung selesai, atau belum sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri”.
Belum kongkritnya tindak lanjut dari Polda Sumut, secara otomatis menjadikan pelaku atau terduga sebagai penjahat yang masih bebas berkeliaran, mungkin saja dalam keliarannya terduga sebagai penjahatnya berkata “Saya punya uang yang sangat banyak dan hukum bisa saya beli, silahkan buat pengaduan kalau perlu sampai ke Tuhan”. Fakta ini juga bisa sebagai bukti untuk membenarkan istilah yang populer di bahwa masyarakat berkata, “Hukum itu tampil kejam hanya kepada yang lemah, tajam kebawah tumpul keatas”.
Pekerja/Buruh sebagai manusia kemungkinan tidak punya hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan adil dimuka hukum ( Equality be fore the law), hanya dianggap seperti sekumpulan monyet yang kenyang hanya dengan sebuah pisang oleh pengusaha, sehingga pengusaha bebas tanpa hambatan berbuat tindakan sewenang-wenang. Ujar Anto Bangun dalam kesalnya untuk menolak lupa.
( J. Sianipar )