Fakir Miskin Tanggung Jawab Negara.

Penanganan fakir miskin yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah turunan dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU Fakir Miskin”) dengan sebutan fakir miskin yaitu:

Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Kemudian dalam Pasal 1 angka 2 UU Fakir Miskin dijelaskan apa yang dimaksud dengan penanganan fakir miskin sebagai berikut:

Upaya yang Terarah, Terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Baca Juga:  HUT Republik Indonesia ke 78 Inspektur Upacara Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, S.T

Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada:

Perseorangan; Keluarga; kelompok; dan/atau
masyarakat.

Pendataan Fakir Miskin pada praktiknya Menteri Sosial harus menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin

Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya.[3] Artinya ada keaktifan secara 2 arah dari pemerintah dan dari pribadi fakir miskin.

Masyarakat memiliki peran serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan fakir miskin sebagaimana disebutkan Pasal 41 ayat (1) UU Fakir Miskin.

Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri Sosial, ditetapkan oleh Menteri Sosial, yang nantinya penetapan tersebut merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.

Baca Juga:  Hoax Nomor Telepon Mengatasnamakan Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto

Penanganan Fakir Miskin secara tegas Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Fakir Miskin menyebutkan bahwa penanganan fakir miskin diselenggarakan oleh Menteri Sosial secara terencana, terukur, dan terpadu dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan potensi diri, sandang, pangan, perumahan, dan pelayanan sosial.

Penanganan fakir miskin yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah turunan dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara Karenanya bagi fakir miskin berhak untuk

Memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan; memperoleh pelayanan kesehatan
memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya; mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya; mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya; memperoleh derajat kehidupan yang layak; memperoleh lingkungan hidup yang sehat;
meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.

Baca Juga:  Camat Gunung Agung Akan segera croscek PBB-P2 di tiyuh sumber jaya ada kendala Apa

Dalam Pasal 14 jo. Pasal 1 angka 4 dan 5 UU Fakir Miskin secara tegas mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab menyediakan pelayanan perumahan, bantuan untuk memenuhi hak masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan sehat.

Fakir Miskin merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa fakir miskin mendapatkan haknya, salah satunya adalah memperoleh pelayanan perumahan yang layak dan sehat.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *