FAHRUR RAJI, Pasal 39 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Kelihatannya Perlu Dikaji

Labura, Sumut I Detikkasus.com – FAHRUR RAJI Ketua DPC-BMI (“Dewan Pimpinan Cabang-Banteng Muda Indonesia”), PDIP (“Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan”), Kabupaten Labuhan Batu Utara (“LABURA”) Provinsi Sumatera Utara, menuturkan kepada awak media sebagai berikut. Minggu (26/2/2023).

Isi Pasal 39 ayat (3) UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI (Tentara Nasional Indonesia), kelihatannya sangat perlu dijadikan sebagai bahan, kajian yang lebih serius lagi terkhusus untuk perumus, sampai disyahkannya isi ketentuan dari pasal dan ayat tersebut.

Agar ketentuan isi pasal dan ayat yang ada di UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI tidak jadi isapan jempol belaka, soalnya untuk menyusun sampai menetapkan UU bukan sedikit energi hingga waktu sampai biaya yang terkuras, dan untuk apa dibuat disyahkan kalau akhirnya dikangkangi.

Dengan adanya larangan isi pasal 39 ayat (3) maka secara jelas dinyatakan, “bahwa anggota TNI selagi aktif menjabat tidak boleh menjadi pengusaha, sebab peran TNI sebagai alat negara bertugas melindungi negara dan bangsa. Selain itu juga dikhawatirkan bila anggota TNI yang aktif menjabat”.

“Menjadi pengusaha juga maka akan terjadi konflik kepentingan, yang akan mengganggu profesionalisme jabatan dari anggota TNI tersebut”. Ketentuan pasal tersebut ternyata menjadi nyata dirasakan oleh anggota saya di BMI PDIP atas nama Juller Harapan Tampubolon alias J.H

Baca Juga:  10 Model Pelajar Tampilkan Rancangan Baju Designer Cilik Asal Bojonegoro 

FAHRUR RAJI menambahkan “J.H saat ini mengalami kerugian sekitar Rp;43 Juta akibat ulah inisial I.T dan kabarnya masih aktif sebagai anggota TNI, sedangkan rincian kerugian yang J.H sebagai berikut:
1. Dari bunga pinjaman 06 Des 2022 s/d 06 Mar 2023 = Jadi 4 Bulan = Rp: 8 Juta.

2. Gaji dari Agustus s/d Oktober 2022 = Rp: 15 Juta.
3. Kemudian utang awal pinjaman Rp: 20 Juta, jadi jumlah semuanya adalah Rp: 43 Juta. Begini kronologinya sebut FAHRUR RAJI Ketua DPC-BMI PDIP Labura, “J.H dengan I.T bertemu dan berkenalan di Bulan Juli 2022 dirumah J.H”.

“I.T meminta J.H bersedia bekerja di Proyek PT KAI penimbunan batu yang digunakan untuk, pengerasan jalan di Desa Pangkalan Dusun Mangga Dua, dan secara lisan I.T menyampaikan tentang besaran upah/gaji Rp: 5 Juta setiap bulan dan J.H menyetujuinya”.

Baca Juga:  Kudisnya Sudah Keliatan Apakah PemDa Labura Melakukan Pembiaran

“22 Juli 2022 J.H mulai bekerja di Proyek PT KAI sesuai dengan arahan I.T dan seiring putaran waktu ada tunggakan pembayaran angkutan, dan hal itu disampaikan J.H melalui via telepon dan dari seberang telepon I.T akan segera datang menemui J.H”.

Setelah bertemu
I.T: “Aada uang bapak”.
J.H: “Tidak ada pak”.
I.T: “Apakah ada yang bapak tau tempat peminjaman uang, kalau ada yang bapak tau dua bulan ini saya akan lunasi”.
J.H: “Akan saya coba cari pak”.

Setelah itu 06 Agustus 2022 J.H menelfon inisial N Simanjuntak Rp: 20 Juta dipinjam dalam kurun waktu 2 bulan akan dilunasi, kemudian N Simanjuntak berkata ada untuk apa uang itu. kata J.H untuk membayar ongkos angkutan yang tertunggak di Proyek PT KAI.

N Simanjuntak berkata, kalau memang untuk proyek saya minta keuntungan 2 juta setiap bulannya, dan akhirnya J.H mengabari I.T melalui telepon saat itu, I.T pun berkata pinjam saja pak dan siap melunasinya beserta jasanya sebut I.T mengiyakinkan J.H.

Karena sudah ada perintah dari I.T uang itu akhirnya dipinjam J.H kepada N Simanjuntak Rp: 20 Juta dan pada 09 Agustus 2022 I.T datang kerumah J.H dan berkata “Mana uang pinjaman Rp: 20 Juta tersebut pak”. Ini pak sebuah J.H sambil menyerahkannya”.

Baca Juga:  Alamak!! GEMA AKU Menilai Bupati Labura adalah Pemimpin yang Gagal

Setelah uang pinjaman itu berada di tangan I.T tidak berselang lama akhirnya diserahkan kembali kepada J.H sambil berkata, jalankan kembali proyek itu dengan modal yang ada ini, dan yang sudah sempat ada tunggakan bayarkan sedangkan sisanya bisa diteruskan.

Begitulah isi kronologi sehingga J.H anggota saya di BMI PDIP dililit utang, karena sebuah perkenalan dan dijanjikan kasih gaji kerja setiap bulanya. Setahu saya I.T punya bos besar atau sebagai pemodal inisial A.S juga sebagai TNI, dan kalau mengenai nama kontraktornya PT.Tirta Mas Mandiri. Sebut Fahrur Raji.

Pada Hari Jum’at Tanggal 24 Pebruari 2023 sekitar Pukul 16.40 WIB inisial I.T, sudah dikonfirmasi melalui whatsAAp sampai saat ini tidak ada balasannya, bahkan sekitar Pukul 16.58 WIB sudah berulang kali hubungi melalui telepon genggam, akan tetapi sampai saat ini masih saja tidak konek.

(J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *