Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Jum’at (12/06/2020) Evanry Septian Sitorus di PHK oleh PT.Summit Oto Finance Rantauprapat secara sepihak, “Evanry Septian Sitorus sudah mengadukan nasip yang dialaminya ke Disnaker, merasa tidak terbantu oleh pihak Disnaker”. Adanya informasi dari rekan kerjanya, akhirnya Evanry Septian Sitorus meminta pendampingan kepada KOSPLSM Labuhanbatu”.
Evanry Septian Sitorus mengatakan “Saya di PHK sepihak oleh PT Summit Oto Finance pada tanggal 16 April 2020, tanpa ada alasan, karena selama Saya bekerja tidak pernah membuat kesalahan dibuktikan dengan tidak pernahnya saya mendapat surat teguran atau Surat Peringatan.
Akibat PHK sepihak yang tidak punya dasar ini kemudian pada tanggal 30 April 2020 Saya mengadu ke Dinas Tenagakerja Labuhanbatu dan bertemu langsung dengan Bapak Tumpak Manik.SH
Selaku mediator beliau mengatakan kepada saya, “Apa yang dilakukan oleh PT Summit Oto Finance Rantauprapat sudah benar, tidak perlu lagi kau menuntut, nanti akan saya upayakan agar PT Summit Oto Finance memberikan uang sebulan gaji sebagai tanda terima kasih”.
Penjelasan dari Bapak Tumpak Manik.SH membuat saya sangat merasa kecewa, kemudian saya berkonsultasi dengan kawan- kawan, akhirnya saya diarahkan untuk minta dampingan kepada KOSPLSM Labuhanbatu”, ujar Evanry
Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSP-LSM) sangat kecewa terhadap setiap Managemen Perusahaan yang membuat kebijakan PHK sepihak, “Apapun kebijakan itu jika dilakukan secara sepihak jelas menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan”.
Untuk kepentingan hak
Evanry Septian Sitorus sudah kita siapkan surat gugatan dengan No.082/KOSPLSM/LB/VI/2020. Dalam waktu dekat ini surat gugatan tersebut akan sampai ke Dinas Tenagakerja Labuhanbatu dan tembusannya kita kirim kepada yang terkait hingga ke Jakarta. Ujar Bernat Panjaitan.SH.MHum
Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu mengatakan “Tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum dan HAM kepada Buruh oleh Pengusaha bukanlah hal yang baru di Negeri ini, kondisi buruh yang lemah dan minim akan pengetahuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan adalah lahan yang subur bagi pengusaha untuk terus melakukan eksploitasi tenagakerja.
Kondisi ini semakin diperburuk dengan keberadaan Dinas Tenagakerja yang diduga kuat fungsinya untuk memuluskan semua praktik pelanggaran Undang- Undang tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu, “Sebelas duabelas uanglah” Ucap Wardin.
Dinas Tenagakerja Labuhanbatu sepertinya sama sekali tidak melihat fakta, atau ada indikasi udang dibalik batu sehingga harus ber’ekting menjadi tuna netra, wajar saja akibatnya kondisi buruh semakin merana sepanjang waktu”, ujar Wardin. (J. Sianipar)