Evaluasi dan Fasilitasi, Dua Raperda Kembali Dibahas, Pemkot & DPRD Optimis Segera Tuntas

 

PROVINSI JAWA TIMUR I MADIUN KOTA, detikkasus.com- Evaluasi dan fasilitasi dilakukan Dua Raperda Kota Madiun kembali dilakukan, Selasa (22/5/2018).

Asisten Pemerintah dan Pembangunan R. Andriono Waskito Murti mengatakan pertemuan antara Eksekutif dan Legislatif juga sebagai pencocokan pandangan dua Raperda yang sedang dalam pembahasan tersebut.

Baca Juga:  Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut melakukan kunjungan di wilayah kota Reog Ponorogo

“Rapat kali ini, (Masih ada beberapa yang dievaluasi_red), Tetapi bukan krusial atau menyentuh Raperda, Hanya sebatas redaksional kalimat, “Terangnya saat diruang rapat gedung DPRD kota Madiun.

Lebih lanjut, Andriono mengatakan, Hasil Evaluasi Dua Raperda Kota Madiun tentang Perubahan atas Peraturan daerah kota Madiun 4/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Raperda atas Perubahan Peraturan Daerah 32/2011 tentang retribusi pelayanan pasar diminta segera dilakukan sebelumnya.

Baca Juga:  BNKP Bogor, AMIN Jakarta, BKPN Jakarta, BNKP Tangsel, Firman Jaya Daeli Untuk Warga Terdampak Covid-19"

Salah satunya perubahan pada pasal 1 angka 34 dalam Raperda tersebut. Isi pasal berubah menjadi pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir Dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.

Baca Juga:  Hj. Sri Wahyuni Ipong Muchlissoni Hadiri Lomba Kreasi dan Inofasi Jajanan Berbasis Pangan Lokal Non Beras dan Terigu Tingkat Kabupaten Ponorogo tahun 2019

Turut hadir tim Raperda kota Madiun, beberapa Anggota DPRD dan Pansus serta segenap Kepala OPD di lingkungan Pemkot Madiun. (ADV/Anang Sastro).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *