Erlan : Usut Laporan Dugaan Tindak Pidana Merugikan Negara

Bengkulu | Detikkasus.com – Dana Desa sesuai dengan nawacita untuk kemajuan desa dan kemakmuran masyarakat

Sepertinya selogan itu Berbeda dengan kejadian yang terjadi desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Pembangunan inprastruktur yaitu sarana untuk air bersih masyarakat (tower air) yang di bebankan didalam anggaran APBDesa Tanjung Aur tahun 2020

Didalam Rencana Anggaran Biaya mereka tertera pembangunan tower air 3 unit ternyata di lapangan hanya di laksanakan 2 unit saja,alasan Pemerintah Desa Tanjung Aur,terjadi revisi untuk penanganan dan pencegahan covid 19.Alasan itu seakan akan serimonial belaka,kalau toh dana desa di revisi untuk covid mengapa mereka tidak revisi RAB tanya Erlan

Baca Juga:  Desa Muara Tetap Bangun Jalan Beton

Saya bersama teman2 tidak mungkin tinggal diam karna mengapa,dasar saya dan teman2 melapor kan hal tersebut mempunyai dasar sangat jelas berbentuk poto bukti pisik dan RAB desa Tanjung Aur Tahun 2020

Dugaan kami bahwa telah terjadi manipulasi data dan pelaporan (spj) piktip diantara nya,belanja untuk pembelian matrial,pasir batu tidak sesuai RAB dan ongkos lansir tidak sesuai demikian pula dengan teknis upah harian orang kerja yang mana upah tenaga kerja diduga borongan

Baca Juga:  Keluarga Besar Demang Kurantil Pringkuku Krandah Kanjeng Djimat Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-77

Laporan pertama saya maklum,sehubungan dengan dana BLT DD yang diduga sengaja di piktipkan dan dana tersebut sudah di kembalikan di KAS Desa berjumlah 83.700.000,00 dan Pemdes Tanjung Aur sudah menemui nama2 yang di piktipkan dan juga mereka sudah mintak maap kemudian untuk Honor Bidan terhitung selama 4 Bulan sudah mereka bayarkan,oke saya maklum

Baca Juga:  Selamat HUT Perhutani ke-61

Namun yang saya pertegaskan kembali,Kami sudah menyampaikan laporan yang kedua dengan kasus yang berbeda ialah dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara (pembangunan inprastruktur) dan laporan kami sampaikan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur,jika kami kurang puas dengan tindak lanjut proses pengusutan atas laporan tersebut,tentu kami akan melangkah kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Provinsi Bengkulu tegas Erlan

Kepala Desa Sekdes dan Ketua BPD sejauh ini belum diminta keterangan

(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *