Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Tulungagung-, Keenam tersangka tindak pidana pengeroyokan di salah satu warkop desa Plosokandang kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung pada Minggu 11/11kemarin akhirnya dibekuk petugas Satreskrim Polres Tulungagung .
Diantaranya adalah AD (17) MZ (20) RC (19) MAP(23) MAY (20) dan BFA (17)yang kesemuanya adalah warga desa Banjarsari kecamatan Ngantru kabupaten Tulungagung .
Waka Polres Tulungagung Kompol Andik Gunawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo, SIK., MH beserta Kapolsek Keungwaru AKP Purwanto, pada saat Konference Press Rabu 14/11 mengungkapkan penangkapan enam pelaku pengeroyokan berkat informasi dari petunjuk keterangan dari saksi-saksi dan korban .
“Kejadian berawal saat rombongan pelaku bersama ratusan teman lainnya saat pulang dari acara musik di desa Tanjungsari kecamatan Boyolangu melewati desa Plosokandang dan terjadilah tindakan pengeroyokan dan pengrusakan di depan Warkop bok Brombong desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung Minggu (11/11), sekira pkl 16.00 wib.Akibat dari tersebut korban bersama sekitar 10 orang temannya duduk di gazebo depan warkop evaluasi giat mahasiswa, tiba-tiba datang rombongan orang dari arah selatan kemudian dari seorang turun dari sepeda motor lalu memberi komando untuk menyerang dengan melempari batu. Selanjutnya korban lari namun masih dikejar dan salah satu korban terkena tusukan benda tajam pada punggung kiri dan sebagian korban terdapat memar pada perut sebelah kiri “terang Andik .
Selanjutnya dari hasil penyelidikan Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung bersama unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil menangkap para pelaku yang diamankan dari rumahnya masing-masing yakni beralamat masing-masing Desa Banjar, Kec. Ngantru, Kabupaten Tulungagung tanpa perlawanan “tambahnya .
Menurut pengakuannya motif para pelaku adalah karena spontanitas terbawa uforia setelah menyaksikan acara pentas musik di Wil. Boyolangu dan pulang dari acara mereka konvoi melintasi segerombolan pemuda (korban) di pinggir jalan yakni depan warkop kemudian para pelaku melakukan penyerangan dengan aniaya dan melempari batu.
Akibat kejadian tersebut Sania Fakhi Tatorik (19) RT02 RW 01 desa Swaloh kecamatan Pakel mengalami luka pada bagian punggung .
Saat ini para pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita berupa beberapa pecahan batu diamankan petugas di Sat Reskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut dan petugas tetap melakukan pengembangan kasus tersebut dikemungkinkan masih ada pelaku lain. Para pelaku yang berhasil ditangkap dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan dua pelaku yang statusnya masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan (edg)