Enam Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polres Brebes

Detikkasus.com|JATENG & DIY

SEMARANG – Kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan 6 orang pria di desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, makin menemukan titik terang setelah tim Reskrim Polres Brebes berhasil menangkap para pelaku.

Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan ke enam tersangka di tangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (17/1/2023) petang.

Baca Juga:  Memberi Dukungan Ungkap Kasus Pembunuhan Secepatnya, Belasan Kiai Ngeluruk Mapolres Sampang, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari 5 orang dibawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik,” terang Iqbal, Rabu (18/1/2023)

“Selain itu empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi,” tambahnya

Para pelaku, tandas Iqbal, telah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Selasa malam pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:  Babinsa Nogosari Koramil 0824/13 Kerjabakti Bersama Masyarakat

“Penyidikan dilakukan secara intens. Para pelaku dibawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Sedangkan korban atas nama WID juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos,” kata dia

Baca Juga:  Unit Lidik Reskrim Polsek Singaraja Tingkatkan Pengawasan di Daerah Rawan Cegah Aksi Kriminalitas

Iqbal menyatakan Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas,” pungkasnya

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *