PRINGSEWU, Detikkasus.com – Nekat melakukan perjudian ditengah pandemi Covid-19, enam warga Kec. Gadingrejo diamankan Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu.
Keenam warga AO (41), RH (55), MQW (31), MK (54), PO (44) dan SO (58) ditangkap saat tengah melakukan perjudian kartu remi di Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu Lampung pada Jumat (5/2/21) sekira pukul 16.30 Wib.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adi Setiawan keenam pelaku tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai 550 ribu serta 4 set kartu remi.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, penggerebekan yang dilakukan kepolisian, berdasarkan laporan dari warga Pekon tulung Agung, yang merasa resah karena pekon mereka dijadikan lokasi tempat judi.
“Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat Pekon tulung Agung yang merasa resah dengan maraknya praktik perjudian tersebut,” Ujar Tobing.
Ia mengungkapkan atas informasi warga tersebut kemudian pihaknya langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyeledikan, hasilnya informasi yang masuk kepada petugas tersebut ternyata benar (A1).
“Setelah ditindak lanjuti dengan penyelidikan didapatkan fakta bahwa memang tengah berlangsung perjudian jenis kartu remi yang dilakukan oleh keenam pelaku disalah satu rumah warga” Ungkap kapolsek Gadingrejo.
Setelah proses penyelidikan selesai, kata kapolsek meneruskan, maka kemudian unit reskrim langsung melakukan penggrebekan dilokasi berlangsungnya perjudian tersebut dan berhasil mengamankan enam pelaku berikut barang bukti uang dan kartu remi.
“Dalam penggerebekan kami berhasil mengamankan keenam pelaku berikut barang bukti berupa 2 set kartu remi warga merah, 2 set kartu remi warna biru dan uang tunai 550 ribu rupiah” Terangnya
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan bahwa untuk mempermudah proses penyidikan maka keenam pelaku berikut barang bukti diamankan ke mapolsek Gadingrejo.
“Saat ini keenam pelaku sudah kami lakukan penahanan dirutan Mapolsek Gadingrejo dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap keenam pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” Pungkasnya.
(Iyan)