Enam Kades Di Bojonegoro Diberhentikan Tidak Hormat.

Jumat, 27 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sholeh (Pengacara) : Bupati PJ ‘Ngawur’, Harus Digugat!.

Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro,27 Juli 2018.

Seperti yang diberitakan beberapa media online di Bojonegoro sebelumnya, Enam Kepala Desa dikabarkan diberhentikan tidak terhormat oleh Pj Bupati Bojonegoro.

Pemberhetian tersebut melalui surat keputusan yang ditanda tangani oleh Pj. Bupati Bojonegoro, Supriyanto tertanggal 25 Juli 2018. Keenam kepala Desa tersebut diantaranya Ali Mukti Kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari Masyudi, Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kades Kedungrejo, Mustakim, Kades Sumberrejo Santoso, dan Kades Sukorejo Didik, yang ketiganya Kecamatan Malo.

Baca Juga:  Press Conference, Isu Kades Peleyan Berikan Rp. 25 Juta Itu "Bohong"

Seperti yang tertera dalam Surat Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d dan huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Bojonegoro, Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang pada pokoknya menyatakan Kepala Desa diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga:  Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Ds Bestala Sampaikan Pesan Kamtibmas

Pengacara Sholeh and Pathner, Sholeh mengatakan bahwa enam kepala desa telah meminta dirinya untuk mendampinginya.

Sholeh juga mengatakan apa yang dilakukan Pj Bupati Bojonegoro itu ngawur dan tendensius, pemberhentian hanya gara-gara tidak mau melantik Pengisian Perangkat Desa.

“Pj ngawur, pejabat sementara tidak boleh melakukan pergantian pejabat apalagi memecat. Dan pemberhentian ini melanggar Perda Bojonegoro no 13 tahun 2015, dimana pemberhentian harus diusulkan oleh BPD, dalam kasus ini tidak ada usulan dari BPD. Jadi pemberhentian ini cacat hukum,” jelas Sholeh pada awak media.

Baca Juga:  Detik Kasus - Sowan ke Kiai Maftuh Said, Kapolres Malang Dapat Warisan Sorban

Saat disinggung langkah apa yang harus dilakukan oleh Enam Kepala Desa, Sholeh menambahkan keputusan Pj Bupati Supriyanto, Harus digugat di PTUN.

“Bupati PJ, harus digugat,” pungkasnya.(mm/her/sumber).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB