Sholeh (Pengacara) : Bupati PJ ‘Ngawur’, Harus Digugat!.
Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro,27 Juli 2018.
Seperti yang diberitakan beberapa media online di Bojonegoro sebelumnya, Enam Kepala Desa dikabarkan diberhentikan tidak terhormat oleh Pj Bupati Bojonegoro.
Pemberhetian tersebut melalui surat keputusan yang ditanda tangani oleh Pj. Bupati Bojonegoro, Supriyanto tertanggal 25 Juli 2018. Keenam kepala Desa tersebut diantaranya Ali Mukti Kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari Masyudi, Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kades Kedungrejo, Mustakim, Kades Sumberrejo Santoso, dan Kades Sukorejo Didik, yang ketiganya Kecamatan Malo.
Seperti yang tertera dalam Surat Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d dan huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Bojonegoro, Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang pada pokoknya menyatakan Kepala Desa diberhentikan dengan tidak hormat.
Pengacara Sholeh and Pathner, Sholeh mengatakan bahwa enam kepala desa telah meminta dirinya untuk mendampinginya.
Sholeh juga mengatakan apa yang dilakukan Pj Bupati Bojonegoro itu ngawur dan tendensius, pemberhentian hanya gara-gara tidak mau melantik Pengisian Perangkat Desa.
“Pj ngawur, pejabat sementara tidak boleh melakukan pergantian pejabat apalagi memecat. Dan pemberhentian ini melanggar Perda Bojonegoro no 13 tahun 2015, dimana pemberhentian harus diusulkan oleh BPD, dalam kasus ini tidak ada usulan dari BPD. Jadi pemberhentian ini cacat hukum,” jelas Sholeh pada awak media.
Saat disinggung langkah apa yang harus dilakukan oleh Enam Kepala Desa, Sholeh menambahkan keputusan Pj Bupati Supriyanto, Harus digugat di PTUN.
“Bupati PJ, harus digugat,” pungkasnya.(mm/her/sumber).