Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,- Berdasarkan 18 data izin usaha pertambangan (IUP) komoditas batuan di wilayah kabupaten kaur provinsi Bengkulu,6 izin usaha dinyatakan sudah berahir.
Kepala Badan keuangan daerah kabupaten kaur Lawi Amru.MSi melalui kepala bidang pendapatan Doni Fidiansyah SE,di kompirmasi membenarkan 18 izin usaha pertambangan di kabupaten kaur 6 izin usaha pertambangan di nyatakan sudah berahir.
Berikut 6 lokasi izin usaha pertambangan yang dinyatakan telah berahir
1. Izin usaha pertambangan di desa karang dapo kecamatan semidang gumay berahir pada tanggal 06 juli 2018 an pemilik Drs Nexon
2. Izin usaha pertambangan di desa air palawan kecamatan nasal (batu kali) berahir tanggal 06 Juli 2018 an pemilik Drs.Rosdy Syoveno
3. Izin usaha pertambangan di desa tanjung betuah kecamatan nasal (batu kali) izin berahir tanggal 02 november 2018 an cv.prima mitra sejati
4. Izin usaha pertambangan (pasir batu) di desa ulak agung kecamatan padang guci hilir berahir tanggal 16 november 2018 an.wayati
5. Izin usaha pertambangan pasir batu (sirtu) di desa jawi kecamatan kinal berahir tanggal 16 november 2018 an.kisno wirianto
6. IUP pasir batu (sirtu) di desa tanjung bulan kecamatan semidang gumay berahir tanggal 31 Desember 2018 an.PT.Riko Putra selatan
Kepala BKD & Aset Lawi Amru.MSi melalui kepala bidang pendapatan dan lain nya Doni Fidiansyah.SE mengharapkan pemilik usaha merigester ulang perizinan,apabila izin sudah berahir aktipitas pertambangan tetap berjalan seperti biasa,jelas salah dan illegal.
Kepala bidang pendapatan dan lain nya menjelaskan selain 6 persoalan IUP telah berahir ada lagi persoalan lain,diantara nya 4 pemegang IUP pertambangan “nonggak pajak” ia berharap pemilik usaha pertambangan melunasi kewajiban sesuai ketentuan demikian ujar Doni Fidiansyah.SE senin 5/11 (Reza)