Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
(03/11/2019) Enam guru pengajar di Madrasyah PTPN IV Ajamu, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Sudah memberikan keterangannya dihadapan penyidik BRIGPOL S RITONGA. Ke enam guru tersebut memberikan keterangannya secara bertahap, Tahap pertama untuk tiga orang dilakukan pada hari senin 28/10/19, Sedangkan untuk tahap yang kedua tiga orang lagi, dilakukan pada hari kamis 31/10/19. Ke enam guru pengajar tersebut memberikan keterangannya didalam ruangan Sat Reskrim Tipiter (Satuan Reserse Kriminal Unit Tndak Pidana Tertentu) Polres Labuhanbatu.
BERNAT PANJAITAN SH M.Hum mengatakan “Langkah awal yang baik telah dilakukannya pemanggilan terhadap ke enam guru pengajar di Madrasyah PTPN IV Ajamu, Untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik, Adalah suatu motivasi yang pantas di sampaikan oleh Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSPLSM) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan LSM.Team Investigasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TIPAN-RI) Labuhanbatu kepada penyidik”.
“Terkait dengan dugaan kejahatan ketenaga kerjaan yang dilakukan oleh Management PTPN IV Kebun Ajamu terhadap enam orang guru pengajar di Madrasyah, Adalah merupakan tindak lanjut proses hukum, Untuk dimintai keterangannya sebagai kapasitas saksi pada hari Senin 28/10/19 dan Kamis 31/10/19 yang lalu, dan kami dari Koalisi akan terus mengawal proses hukum kasus ini”. Ujar Bernat Panjaitan
Sementara Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu mengatakan “Benar ke enam guru Madrasyah tersebut sudah dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Penyidik Sat Reskrim Tipiter Polres Labuhanbatu. Kasus dugaan kejahatan ketenagakerjaan ini selain kami laporkan kepada penegak hukum
“Dalam waktu dekat ini kami juga akan segera melaporkannya kepada Asosiasi Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di Jakarta, Dengan meminta kepada RSPO untuk segera meninjau ulang atau menangguhkan (suspent) sertifikat RSPO yang dimiliki oleh PTN IV Kebun Ajamu dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Ajamu, sebab dengan bukti temuan ini ada indikasi dugaan proses sertifikasi RSPO di PTPN IV Kebun Ajamu dan PMKS PTPN IV Ajamu tidak sesuai dengan prinsip dan kreteria RSPO”.
“Selain itu bila merujuk kepada tujuan diberikannya ijin operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit adalah untuk mensejahterakan pekerja dan masyarakat lingkungannya, Dengan adanya kasus ke enam guru pengajar di Madrasyah ini berarti telah terjadi penyimpangan dari tujuan yang sebenarnya” Ujar Wardin.
Wardin yang juga sebagai Ketua Jokowi Centre Labuhanbatu, menambahkan “Seluruh permasalahan yang berhubungan dengan kejahatan ketenaga kerjaan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan baik swasta dan BUMN, Akan segera kami sampaikan ke Ketua Harian Jokowi Centre pusat di Jakarta untuk kemudian disampaikan ke Bapak Presiden Ir. Joko Widodo, Sehingga Bapak Presiden Ir. Joko Widodo, mengetahui dengan benar bagaimana perlakuan management perusahaan perkebunan kepada Pekerjanya”.
“Hal ini merupakan komitmen yang sudah kami bicarakan pada tanggal 30 Oktober 2019 yang lalu di Jakarta dengan Sahat Lumban Raja Ketua Harian Jokowi Centre” Ujar Wardin.
BRIGPOL S.RITONGA Penyidik pembantu Tindak Pidana Tertentu (TIPTER) mengatakan “Benar saya sudah melakukan pemanggilan terhadap enam orang guru pengajar dari Madrasyah PTPN IV Ajamu, Untuk memberikan keteranganya sebagai kapasitas saksi, dan Saya akan kembangkan kasus ini hingga dapat menemukan titik terangnya sebuah permasalahan, Kasus laporan ini dari KOSPLSM pada Senin 04 Nopember 2019, Dalam waktu yang dekat ini pihak PTPN IV Ajamu segera saya panggil”. Ujar S.Ritonga (J. Sianipar)