Enam Aktivis Kaur Berharap Audensi, Menunggu Balasan Dari APH Kaur, Terkait Penanganan Kasus Berikut Ini

Kaur l Detikkasus.com – Perwakilan Aktivis Kabupaten Kaur Bengkulu,menyampaikan surat permohonan,yang mana surat permohonan ditujukan dengan Kepala Kejari Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada tanggal 15/12/2015

Perwakilan Aktivis Sulaiman Efendi menyampaikan,permohonan untuk audensi tersebut,tidak lain ingin mempertanyakan tindak lanjut penegakan hukum dan pengusutan kasus yang ditangani Kejari Kabupaten Kaur

Berikut diantara aitem yang akan dipertanyakan,yang pertama adalah,perkembangan pengusutan kasus DD yang terlapor di Kejari Kaur – pengembangan kasus dana BOK Puskesmas yang mana dana tersebut dikelola untuk pelayanan medis kepadaasyarakat – proyek provinsi pengentasan kemiskinan ekstrim (BPWW) tahun 2024 di Kecamatan Muarasaung – Pengembangan kasus perjadin setwan Kaur tahun APBD Tahun 2022 laporan BPK.RI tahun 2023

Kemudian kami perwakilan Aktivis Kaur ingin menyampaikan masukan terutama kepada APH bahwasanya,tunggakan ganti rugi di Diknas Kaur sumber dana APBD 2023/2024 laporan BPK.RI Bengkulu tahun 2024 yang merugikan Negara sekitar 3 Miliar Rupiah,meliputi anggaran dana BJB,anggaran dana ganti uang,anggaran perjalanan dinas tidak senyatanya,anggaran beasiswa perhubungan darat

Lanjut Sulaiman,kami akan mempertanyakan dasar hukum dan juga sangsi,apabila melanggar Permenkeu,misalnya dugaan pemindahan dana dari rekening kas giro kepada rekening okn ASN dan Honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,yang diduga melibatkan jaminan dari pejabat pengelola keuangan (PPK) di Dinas PDK Kabupaten Kaur

Ditegaskan Sulaiman Efendi waktu pengembalian TGR 60 Hari Kalender,seandainya TGR yang telah di kembalikan,tentu memiliki bukti² seperti rekening,sebaliknya jika dalam 60 hari terhitung dikeluarkan LHP BPK,harus dibahas oleh pejabat berwenang dan bilamana tidak ada hasilnya harus di limpahkan kepada APH

Dalam kondisi sulit seperti ini,pengembalian TGR sungguh berarti dapat mendongkerak defisit APBD Kaur,harapan kami TGR jangan cuman tercatat didalam laporan tetapi harus di tindaklanjut tegas nya

Kepala Ipda Kaur Harika.SE Kepada awak media diruang kerja belum lama ini menjelaskan,LHP BPK APBD Kaur tahuh 2024 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) diterima bulan Mei Tahun 2025

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *