Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Limpahkan Polres Tanggamus ke Kejaksaan

Kamis, 21 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS, detikkasus.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus melimpahkan 4 tersangka penyalahgunaan Narkoba kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (20/3/19) siang.

Keempat tersangka, terdiri dari 3 warga Kabupaten Tanggamus yakni Septiawan Wiradilaga, Mulyadi, Yopy Mardiansyah dan seorang warga Kabupaten Pringsewu bernama Ismu Hariyanto (24).

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, ke empat tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Rabu (20/3/19).

Baca Juga:  ANEH BIN AJAIB KEPALA KAMPUNG MUKTI LINCIR TERTUTUP INFORMASI

“Berkas perkara ke empat tersangka sudah P21, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Iptu Anton Saputra usai pelimpahan.

Baca Juga:  Team Gegana Brimob Polda Jatim Musnahkan Ribuan Barang Bukti Petasan | Reporter : Z, Arifin

Lanjutnya, masing-masing tersangka yakni Septiawan Wiradilaga (40), Mulyadi (26) keduanya warga Kelurahan Pasar Madang Kota Agung, Yopy Mardiansyah (26) warga Kelurahan Baros Kota Agung Kabupaten Tanggamus dan seorang warga Kabupaten Pringsewu bernama Ismu Hariyanto (24) beralamat Kelurahan Pringsewu Selatan.

“Keempat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Prancis Taufik,” ujarnya.

Iptu Anton Saputra menjelaskan, para tersangka sebelumnya ditangkap dalam waktu dan ditempat berbeda, dimana tersangka Septiawan pada Senin (7/1/19). Kemudian Mulyadi ditangkap pada Jumat (18/1/19).

Baca Juga:  Apel Gelar Para Dasar Taruna AAL Angkatan 66

Selanjutnya, tersangka Yopy Mardiansyah ditangkap pada Jumat (18/1/19) dan terkahir tersangka Ismu Hariyanto ditangkap pada Rabu (23/1/19).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. *(Ridho)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru