Empat Tersangka Penimbun BBM Solar Subsidi di Limpakan ke Kejaksaan.

Dinyatakan (P21) Empat Tersangka Penimbun BBM Solar Subsidi di Limpakan ke Kejaksaan.

Keterangan : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya (kiri) memperlihatkan empat tersangka kasus solar subsidi di mapolres setempat, Jumat (10/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya (kiri) sedang memperlihatkan empat tersangka kasus solar subsidi di mapolres setempat, Jumat (10/6/2022).

Suka Makmue, Aceh | Detikkasus.com – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menyerahkan empat orang tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi (biosolar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:  Polres Tubaba Bersama Tim Gabungan TNI dan Instansi Terkait Lakukan Penyekatan di 5 Titik

Penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Empat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri itu adalah ES (42), warga Gampong Suka Raja, Darul Makmur, BN (58), warga Gampong Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur.

Adapun identitas tersangka sebagai Berikut MI (36), warga Gampong Gunong Cut, Darul Makmur serta AJ (48), warga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur.

Barang bukti (BB) yang dilimpahkan dalam kasus ini berupa 4.000 liter (4 ton) biosolar,lima unit kenderaan roda empat, dan jeriken beserta isinya.

Baca Juga:  Bupati Merauke: Orang Asli Papua Tidak Ada Yang Ingin Merdeka

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK SH melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada Prohaba, Jumat (10/6/2022/ mengatakan,

Keempat tersangka tersebut berhasil diamankan Polres Nagan Raya pada 14 April 2022, karena terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.

“Dari pemeriksaan penyidik Polres Nagan Raya diketahui bahwa tersangka tersebut mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi untuk dijual kepada pihak lain,” katanya.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Terima Audiensi Tim KKR Aceh

Para tersangka, kata Kasat Reskrim, disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Machfud kembali berharap, masyarakat di wilayah hukum Nagan Raya supaya tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum karena dapat ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *