Jakarta, detikkasus.com – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan persetujuan penetapan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka. Mereka adalah M (Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin), T (Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih), IRS (Ketua DPRD Kota Banjarmasin) dan AE (Anggota DPRD Kota Banjarmasin). (15/9)
Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (15/9) di 2 rumah tahanan berbeda. Tersangka M dan T ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan, IRS dan AE di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Keempat tersangka sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (14/9). Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, ditemukan bukti permulaan yang saling berkesesuain dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh IRS selaku Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan AE selaku Anggota DPRD Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih tahun 2017 dari M selaku Dirut PDAM Bandarmasih bersama-sama dengan T selaku Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan persetujuan penetapan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih tahun 2017.
Tersangka M dan T yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka IRS dan AE yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : kpk.go.id
Redaksi Media cetak Radar Bangsa & Media Online www.jejakkasus.info – detikkasus.com – mediasaberpungli.com, ciptakan informasi untuk yang terbaik. Zainul Arifin (WA) 081 217 614 828.