Empat Tersangka OTT Dugaan Suap DPRD Kota Banjarmasin di Tahan KPK | Reporter : Zainul Arifin

Senin, 18 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, detikkasus.com – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan persetujuan penetapan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka. Mereka adalah M (Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin), T (Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih), IRS (Ketua DPRD Kota Banjarmasin) dan AE (Anggota DPRD Kota Banjarmasin). (15/9)

Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (15/9) di 2 rumah tahanan berbeda. Tersangka M dan T ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan, IRS dan AE di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga:  Pelayanan Pagi Pengaturan dan Sebrangkan anak Sekolah

Keempat tersangka sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (14/9). Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, ditemukan bukti permulaan yang saling berkesesuain dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh IRS selaku Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan AE selaku Anggota DPRD Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih tahun 2017 dari M selaku Dirut PDAM Bandarmasih bersama-sama dengan T selaku Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan persetujuan penetapan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih tahun 2017.

Baca Juga:  Pembuangan Limbah Kayu Di Duga Tidak Mengantongi Perizinan

Tersangka M dan T yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Patroli dan Amankan Giat Ibadah Minggu di Gereja GPDI

Sementara, tersangka IRS dan AE yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : kpk.go.id
Redaksi Media cetak Radar Bangsa & Media Online www.jejakkasus.info – detikkasus.com – mediasaberpungli.com, ciptakan informasi untuk yang terbaik. Zainul Arifin (WA) 081 217 614 828.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB