Empat Terduga Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Diringkus Polisi

Minggu, 3 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pringsewu-Lampung

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus empat tersangka penyalahguna narkotika jenis Sabu pada Jumat (01/01/21). Dari keempat pelaku tersebut 1 orang diduga berperan sebagi pengedar, 1 orang sebagai perantara / kurir dan 2 orang lainya sebagai pengguna.

Keempat tersangka yang terdiri dari seorang wanita dan 3 laki-laki ini merupakan warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berinisial DP (33), MF (23), AS Alias Andi Ogan (29) dan YH (28).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik mengungkapkan bahwa keempat pelaku ditangkap dari kediaman masing-masing pada (01/01/21) dan merukan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Laksanakan Patroli Dialogis Untuk Himbau Pemangku Jaga Kebersihan Dan Kesucian Pura

“penangkapan keempat tersangka adalah tindak lanjut dari laporan informasi warga masyarakat kepada petugas tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Sukoharjo III yang dilakukan oleh tersangka MF” ujar kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom Pada Minggu (3/1/21) siang

Ia mengungkapkan awalnya petugas melakukan penggrebekan dirumah tersangka MF dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti 8 buah Plastik Klip berisi Narkotika Jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkusan permen, 3 buah Plastik Klip Kosong, 3 buah Pipet terbuat dari sedotan, 1 buah tutup botol berlubang dan 1 buah pipa kaca Pirek bekas pakai.

“barang bukti tersebut oleh tersangka MF disembunyikan didalam dua buah bungkus rokok” terang kasat narkoba

Baca Juga:  Viral, Pemprov Lampung Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor | Reporter : Zainul Arifin

Selanjutnya, ujar kasat narkoba melanjutkan, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan Informasi bahwa barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial D (DPO) yang merupakan suami dari tersangka DP.

“pada saat petugas melakukan penggebekan dirumah D petugas berhasil mengamankan tersangka DP dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah plastik klip bekas pakai, 6 bundel plastik klip kosong, 1 buah lakban dan 1 buah timbangan digital” urainya

“tersangka DP kami amankan karena diduga kuat turut serta membantu suaminya dalam mengemas sabu serta menjualnya” tambah kasat narkoba

Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan kasus dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AS Alias Andi Ogan dan YH. Dalam proses penggeledehan petugas turut mengamankan barang bukti alat hisap sabu.

Baca Juga:  Pemberian Tali Asih Ke pada Tiga Anggotanya Dari Danramil 0816/06 Tanggulangin.

“peran tersangka AS dan YH ini sebagi pengguna sabu yang mana sabu tersebut dibelinya dari tersangka MF” jelas khairul Yassin

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut maka keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku MF dan DH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap tersangka AS dan YH dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungasnya.
(Iyan)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB