Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Rabu (30/06/2021) Sekitar Empat Perkebunan Kelapa Sawit diKabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, tidak punya lagi keabsahan legalitas izin lokasi Hak Guna Usaha (HGU). Ke’empat Perkebunan yang diduga tidak punya izin lokasi adalah, “1) PTPN-IV Panai Jaya, 2) PT Paten Alam Lestari (PAL), 3) PT Lingga Tiga Sawit (LTS) dan 4) Perkebunan Pek Cuan”. Ujar Nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi.
Kalau diulas dari dasar ketentuan syarat utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang memerlukan tanah, untuk keperluan penanaman modal dalam hal pembangunan perkebunan kelapa sawit harus ada izin lokasi HGU nya. “Ke’empat perkebunan tersebut sudah lama beroperasi, bahkan sebagian ada yang sudah replanting atau penanaman yang baru, tapi kenapa bisa iya belum jelas legalitas keabsahan izin lokasi”.
Nara sumber menambahkan “Kalau kita ulas mengenai izin lokasi adalah tanah yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (“RTRW”) yang berlaku diperuntukan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan oleh perusahaan. Butir poin ada berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 (Permen 02/1999) tentang izin lokasi.
Kemudian bila disusul dengan Pasal 6 ayat (1) Permen 02/1999, mengenai izin lokasi diberikan berdasarkan pertimbangan mengenai aspek penguasaan tanah dan teknis tata guna tanah yang meliputi keadaan hak serta penguasaan tanah yang bersangkutan, penilaian fisik wilayah, penggunaan tanah, serta kemampuan tanah. Yang menjadi catatan terpenting adalah, “Siapa yang siap tampil untuk menelusuri legalitas keabsahan izin lokasi ke’empat perkebunan kelapa sawit yang saya sebut tadi”. Ujar nara sumber (J. Sianipar)