Empat Pengedar Narkoba Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu

Minggu, 20 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pringsewu-Lampung

Pringsewu-Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus empat terduga penyalahguna narkotika jenis sabu pada Jumat (17/12/20) pagi. satu dari empat pelaku yang berhasil ditangkap diduga berperan sebagai pengedar.

Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, empat tersangka, masing-masing berinisial SY ( 28), RA (39), HI als Borok (36) dan AC als Luwi (45). Keempatnya ditangkap sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB di Pekon Pasir Ukir kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal Res Narkoba Polres Pringsewu. Informasi dari masyarakat itu menyebutkan, di salah satu rumah di Pekon Pasir Ukir sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

Baca Juga:  Operasi Katarak Gratis Bakti Sosial TNI Bekerjasama Dengan Kemenkes RI Dimulai Hari Ini

“informasi yang kami terima bahwa dirumah SY sering dijasikan tempat pesta narkoba, Selanjutnya tim Opsnal Res Narkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersebut,” kata Kasat Narkoba, Minggu (20/12/20) siang.

Menurutnya, saat itu, tim langsung menangkap tersangka SY, HI dan RA. “Setelah tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan. Maka, ditemukanlah sejumlah barang bukti antara lain 2 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 2 unit HP” ungkap Khairul yassin

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa ketiga pelaku tersebut ternyata mereka telah melakukan pesta sabu pada sore hari sebelum tertangkap, dan barang haram tersebut menurut pengakuanya didapatkan dari pelaku AC.

“pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pesta sabu di rumah SY dan terakhir kali pada Kamis (16/12/20) jam 16.00 Wib sedangkan sabu dibeli dari pelaku AC dengan harga perpaket 200 ribu” terang kasat

Baca Juga:  Kapolsubsektor Adiluwih Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

Atas pengakuan ketiga pelaku tersebut kemudian tim kembali bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku AC yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

“pelaku AC kami amankan dari rumahnya tanpa melakukan perlawanan, dan saat dilakukan penggeledahan kami dapatkan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bekas pakai dan 1 buah timbangan digital” urai khairul

Saat dilakukan interogasi, dihadapan petugas AC mengaku bahwa dirinya mengedarkan narkoba semenjak keluar dari lembaga pemasyarakatan, dan menurutnya barang haram tersebut dipasok oleh temanya yang berdomisili di kabupaten Tanggamus.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pegadungan Tatap Muka dengan Sekdes Pegadungan Sampaikan Himbauan Pileg dan Pilpres Damai

“mirisnya AC ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari LP pada bulan Oktober 2020 kemarin” jelasnya

“Demi kepentingan penyidikan kemudian petugas melakukan tes urine terhadap keempat pelaku, hasilnya urine positip mengandung zat MET Methamphetamine / Shabu”tambah kasat Narkoba.

Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AC akan dijerat pasal 114 jo 112 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 Sampai dengan 20 tahun kurungan sedangkan terhadap SY, HI dan RA dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya
(Iyan)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru