JAWA TIMUR – BLITAR, detikkasus.com,- Sekira pukul 23.30 WIB, Satuan Anggota Subnit judi Polres Kabupaten Blitar telah melakukan penggerebekan dan penangkapan 4 orang pelaku Perjudian Kartu jenis Capsa, Selsa (03/7/2018).
Lokasi penangkapan yang di lakukan oleh satuan Subdit Judi Polres Blitar, yaitu dirumah BUDI Als Kancil alamat Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
Menurut keterangan dari Humas Polres Blitar, tersangka (Penangkapan tersangka Judi Capsa_red), yaitu Dodik Yan Dermawan Als Gepeng Bin (Alm) Arifin 38 tahun, Dusun Midodaren RT. 003/VIII, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Age Saputra Bin (Alm) Samsul Bahri, 30 tahum Swasta Desa Rejowinangun RT. 05/II, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Imam Mifthul Huda Als Kancil Bin Sahir, 31 tahun,Dusun Midodaren RT. 002/IX, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Winarto Bin (Alm) Sumaji 38 tahun Dusun Krajan, RT. 001/II, Desa Suruhwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 pkl. 23.30 WIB, anggota subnit judi telah melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku yang sedang melakukan tindak pidana perjudian kartu jenis capsa. “Keempat pelaku ditangkap di Rumah Budi Als Kancil Dusun Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar,”Terangnya.
” Barang Bukti yang di amankan yaitu, 2 (dua) set kartu remi, Uang tunai Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Semua barang bukti dan tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Blitar untuk dilakukan penyidikan, “Tandasnya.
Reporter : Iwan.
Editting :Anang Sastro.