Empat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Karo Sah Daftar Ke KPU.

Detikkasus.com | Tanah Karo-Sumut.

Dengan dibuka dan berahir nya pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Karo pada Tanggal 4-6 September 2020 , KPU Karo Telah menerima berkas dan syarat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Karo yg dimana ada 4 kandidat Paslon Bupati dan Waikil Bupati yang mendaftar ke KPU Karo baik dari perseorangan dan partai pendukung .

Masing masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo yang mendaftar ke KPU

1. Yus Felesky Surbakti berpasangan dengan Drs Paulus Sitepu diusung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar dan PAN.

Baca Juga:  Dari hasil Quick Count Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No Urut 01 Nanang - Pandu kembali Unggul Sementara Dengan Suara 62,95%

2. Iwan Sembiring Depari SH berpasangan dengan Ir Budianto Surbakti, MM didukung oleh Partai PDI Perjuangan .

3. Cory Sriwaty Sebayang (Wakil Bupati Karo saat ini) berpasangan dengan Theopilus Ginting diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Perindo.

4 Brigjend TNI (Pur) Jusua Ginting, SIP. berpasangan dengan dr Saberina Mars Br Tarigan ( Partai Nasdem, Partai Hanura dan PKPI.

Untuk diketahui Paslon yang diusung oleh Tiga partai politik ini sebelumnya adalah DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dan Drs Paulus Sitepu, akan tetapi salah satu calon meninggal dunia pada Minggu (6/9/2020) dinihari yaitu DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dan sudah dikebumikan di desa Ujung Simpang Empat Kabupaten Karo. Jadi pihak dari tiga Partai politik melakukan perundingan dan memasukan anak tertua almarhum DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yaitu Yus Felesky Surbakti sebagai calon yang diusung 3 partai politik.

Baca Juga:  Pemkab Karo terima penghargaan dari WIMNUS.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pihak KPU Karo, dokumen pasangan calon, Yus Felesky Surbakti (Anak almarhum Karo Jambi) berpasangan dengan Drs Paulus Sitepu dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Baca Juga:  Antisipasi Covid-19 Anggota DPRD Karo Eko Afrianta Sitepu : Jangan di Anggap Sipele.

Namun kebalik dengan hasil penyelitian dokumen persyaratan pencalonan dari jalur perseorangan(independen) atas nama Cuaca Bangun – Agen Morgan Purba dinyatakan tidak lengkap dan ditolak KPU Karo.

Saat di konfirmasi detikkasus.com melalui via Wa , Ketua KPU Gemar Tarigan ST mengatakan Paslon yg mendaftar melalui jalur perseorangan (independen) ditolak karena di nyatakan kurang lengkap. Mereka pun diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan gugatan ke Bawaslu Karo , Ketua KPU mengakhiri .

(Jepri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *