Empat Orang Penjudi Remi di Pekon Margakaya Dibekuk Polisi

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu, Polda Lampung, menggrebek sebuah rumah warga di Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung pada Senin (25/4/22) malam.

Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan empat orang warga lantaran kedapatan sedang bermain judi kartu Remi jenis Lanai dengan taruhan uang.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH menjelaskan, keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Pekon Margakaya berinisial SH (38), MY (38), MAR (37) dan MD (32).

Baca Juga:  Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Angkat Bicara Terkait Kecelakaan Kerja Karyawan PT San Xiong Steel

“Benar, pada Senin malam kemarin, sekira pukul 23.45 Wib, Reskrim Polsek Pringsewu kota melakukan penggrebekan disalah satu rumah warga dan berhasil mengamankan empat warga yang sedang bermain judi kartu,”ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui rilis Humasnya. Rabu (27/4/22) siang.

Pada saat dilakukan penggrebekan, lanjut Kapolsek, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian kartu Remi jenis Lanai dengan taruhan uang.

Baca Juga:  Polres Pringsewu Amankan Seorang Pelaku Curas dan Kejar Satu Pelaku Lain Yang Masih Kabur

Dari lokasi penggrebekan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu Remi warna biru, 2 unit sepeda motor dan yang tunai Rp 265 ribu

Diungkapkan Kapolsek, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat karena merasa resah dengan adanya praktik perjudian dilingkungan rumahnya.

“Berdasarkan informasi tersebut, Polisi langsung menuju ke TKP dan melakukan penggrebekan, hasilnya Polisi berhasil membekuk 4 pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk berjudi,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Gadungan Komplotan Penipuan di Mojokerto Babak Belur Dimasa Warga

Lebih lanjut, keempat pelaku berikut barang bukti diamankan ke mapolsek Pringsewu kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku di sangkakan telah melanggar pasal 303 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun.” Tandasnya (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *