Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Kapolisian Resort (Polres) Gresik melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba, kembali mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukumnya. Terbaru, empat orang berhasil diamankan saat keapatan melakukan pesta shabu , Sabtu (29/9/18) pukul 16.00 wib.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi. melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribantoro, S.Sos., S.H., .M.H. Keempatnya berhasil diamankan di sebuah rumah kosong ( kaplingan) desa Wates Tanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
“Empat orang pelaku tersebut S (45), SI (56), SJ (53) dan J (58) merupakan warga Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik” terang Kasat Narkoba Polres Gresik.
Keempatnya S, SI,SJ, dan J ditangkap saat sedang asik memakai di lokasi tersebut. Saat kedatangan petugas, keempatnya tidak dapat menghindar lagi atas perbuatanny
“Saat dilakukan penangkapan kami berhasil mengamankan dua alat hisap dari botol minuman plastik, dua plastik klip bekas pakai yang didalamnya berisi shabu dengan berat timbang masing masing +- 0,34 gr dan +- 0,33 gr berikut bungkusnya, satu tutup botol warna biru dengan 2 (dua) sedotan, dua sekrop terbuat dari sedotan plastik, satu korek api ga, satu buah jarum suntik dan 1 buah pipet kaca bekas pakai yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga shabu dengan berat +- 1,10(satu koma sepuluh) gram berikut pipetnya” jelas AKP Redik kepada Awak media ini, Selasa (2/10/2018).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf ‘a’ UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukum penjara 4 tahun penjara. (Her)