4 KPK Gadugan Ditangkap Polisi.
https://youtu.be/mJljbHVcB6E
Detikkasus.com | Jakarta Barat, Unit 1 Subdit Umum Berhasil melakukan Penangkapan Pelaku tindak Pidana penipuan dan pemerasan serta melakukan pemalsuan sebagaimana di atur dalam pasal 378 dan atau pasal 368 KUHP dan Atau Pasal 263 KUHP di TKP- Tempat Kejadian Perkara Hotel Mercure Jakarta Kota Jalan Hayam Wuruk no. 123 RT/ 04/06 Glodak, Taman sari Jakarta Barat.
Tersangka 1. atas nama HRS Batam 45 tahun Pesona Khayangan Blok C Rt 004 /027 Kelurahan Makarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok.
2. Atas nama Abd. Pemalang 47 tahun Kp. Parung Bingun Rt. 04/09 Kelurahan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
3. ER Bengkilis 48 tahun
Jalan Utama BTN Blok c1 Rt. 06/07 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Pekanbaru – Riau.
3. DD Jambi 52 tahun Kelurahan Jelutung Rt 07 Jambi.
Dengan Kronologis Polisi berdasarkan Laporan dari sekelompok yang mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK dan menjanjikan kepada pelapor katanya bisa membantu menyelesaikan masalah yang di alami pelapor, terkait kasus yang di tangani KPK, Kemudian para pelaku meminta kepada pelapor sejumlah uang.
Awalnya Pelaku meminta uang Rp 150 juta dan sudah di transfer Rp. 10 juta, Karena curiga dengan sikap nya seperti menekan pelapor maka Pelapor melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Adanya laporan tersebut Tim Unit 1 Subdit akhirnya melakukan penyelidikan, usai terbukti bukan Anvgota KPK, akhirnya 4 Pelaku di ciduk tkp Hotel Mercure Jakarta Kota Jalan Hayam Wuruk no. 123 RT/ 04/06 Glodak, Taman sari Jakarta Barat.
Kemudian 4 tersangka dan barang bukti di bawa ke Polda Metro Jaya untuk di proses lebih lanjut.
Sebagai barang bukti (BB), 7 buah handphone milik tersangka, Uang tunai Rp 6 juta, 3 buah jam tangan, 3 buah KTP atas nama tersangka, 4 Sim A dan C atas nama tersangka serta 6 Amplop berisiakan surat perintah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). dan berita Vudeopun Viral di akun akun whatsaap. (Tim7).