Polda Jateng – Polres Purworejo,detikkasus.com – Akibat tidak dapat menahan nafsu syahwat, seorang karyawan swasta berinisial M (27) warga Kecamatan Bruno Purworejo , Jumat (14/07/17) dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Bruno Polres Purworejo setelah berkedapatan melakukan perbuatan cabul terhadap tetangganya yang merupakan seorang karyawan swasta yang masih dibawah umur , Bunga (16) (nama samaran).
Pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak tetangganya Bunga terjadi pada Hari Jumat Tanggal 14 Juli 2017 sekira pukul 01.00 WIB didalam rumah S tetangga pelaku yang kebetulan sedang kosong karena ditinggal keluar kota dan baru dilaporkan pada Jum’at paginya (14/7) setelah ibu angkat korban, Z (39) mendapatkan laporan bahwa buah hatinya telah dicabuli pelaku.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo, SIK saat mengadakan press rilis Selasa 18 Juli 2017 di Mapolres Purworejo. Tindak pencabulan yang dilakukan pelaku pada Jumat (14/7) itu berawal saat korban dan pelaku yang sebelumnya telah saling mengenal saling telepon menggunakan handphone. Tersangka yang saat itu kebetulan sedang menunggui rumah S merayu pelaku pada tengah malam untuk menemuinya di rumah tersebut. Tergiur dengan rayuan manis pelaku, Bunga mendatangi pelaku di rumah S sekitar pukul 00.30 WIB.
M yang menurut pengakuannya telah lama menyimpan benih- benih cinta kepada bunga pun gelap mata dan melampiaskan nafsunya. Tak kurang dari empat kali M dan Bunga melakukan perbuatan layaknya suami istri hingga menjelang pagi. Namun naas, aksi pelaku kepada korban diketahui oleh ibu angkat korban setelah melihat gelagat dan penampakan fisik pada Bunga. Naluri sebagai ibu pun keluar, ia mendesak bunga untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Dan setelah Bunga menceritakan semuanya, Z pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Bruno dengan didampingi keluarga korban. Menerima laporan, tak butuh waktu lama Polsek Bruno untuk membekuk pelaku di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Purworejo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 81 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun” papar Kapolres Purworejo.
Sumber : Humas Polres Purworejo
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828.
Zainul Arifin