Eksploitasi Yang Terjadi Di-PT.HSJ Knc Menjadi Perbincangan

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Rabu (01/04/2020) Eksploitasi yang terjadi dilokasi Afdeling ll Knc PT. Hari Sawit Jaya (HSJ). Kecamatan Bilahhilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Situasi eksploitasi tersebut menjadi perbincangan, atau menjadi buah bibir yang sangat tidak pantas untuk dilupakan, “Betapa sadisnya kehidupan pekerja di perusahaan raksasa tersebut, pekerja dijadikan seperti sapi perahan atau yang biasa disebut, Kerbau punya susu, sapi punya nama. Pekerja yang bekerja seperti zaman jahiliah tetapi perusahaan raksasa ini yang menikmati hasilnya, ujar Ade

Ade Satria Armadi LSM TIPAN-RI Labuhanbatu menambahkan “Sebagai perusahaan ternama atau perusaha’an raksasa, tentunya tau bahkan mengerti isi point pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaaan, pasal 4 huruf (a), yang menyatakan bahwa: Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia, hingga melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya”. Ujar Ade

YUNUS LAIA mengatakan “Salah satu paktor terjadinya Eksploitasi akibat beratnya beban basis borong yang ditekankan oleh pihak manajemen perusaha’an terhadap pekerja, bahkan didukung oleh lemahnya hingga tidak adanya pengawasan yang bisa dilakukan PPNS, seperti yang sudah diatur pada pasal (1) angka (32) UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Hingga susunan pengurus di Afdeling biasanya sering lempar bola panas terhadap orang tua sipekerja, jika ketauan terpublikasi adanya eksploitasi dikawasan wilayah tugas pengawasannya. Padahal kalau asisten itu mampu berpikir lebih bijak, agar tidak ada yang tercederai dalam pasal 4 huruf (a) UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, tentunya asisten itu harusnya membuat edu kasi kepada kebijakan manajemen perusahaan. Ujar YUNUS

Baca Juga:  Berdialog Dengan Massa Aksi, Kapolres Pastikan Jalannya Unjuk Rasa Buruh Terkait UMSK Berjalan Tertib

Sekedar mengingat edisi 24/03/20 yang lalu dengan judul: “Zaman digital terjadi eksploitasi sertifikat RSPO milik PT.Hsj perlu dicabut”. Pada edisi tersebut menceritakan “Sangat aneh jika ternyata masih ada terjadi eksploitasi diera zaman digital, sangkin parahnya sistim exploitasi tersebut, anak yang masih dibawah umur dipekerjakan”.

Sekitar pukul 15:54 Wib ketika di konfirmasi melalui situs WhatsAAp A.TARIGAN Asisten Afdeling ll dirinya mengatakan “Pimpinan PT HSJ, sudah berulang kali menekankan untuk tidak membawa anak-anak bekerja. Kami di Afdeling bersama seluruh supervisi menyikapi hal tersebut dengan terus mengingatkan sampai dengan memulangkan pemanen yang kami jumpai membawa anaknya. Manager juga sudah memberikan penegasan untuk memberikan sanksi tegas bagi pemanen, mandor dan asisten yang ditemukan membawa anak-anak bekerja panen, Terima kasih sudah mengingatkan kami”. Ujarnya.

Baca Juga:  Adanya Larangan Rangkap Pekerja Diharapkan Segera

A.PRAJAKESUMA Manager PT.HSJ KNC, sekitar pukul 17:15 Wib ketika di konfirmasi beliau mengatakan: “Selamat sore pak, Saya berterima kasih bapak sudah menginfokan hal ini kepada saya. Management sangat tegas dalam hal ini, bahwa anak2 tidak diperbolehkan dibawa bekerja ke lapangan. Sebagai pimpinan saya akan menindak lanjuti laporan ini dan memastikan aturan perusahaan dijalankan dengan baik. Jika ada karyawan yang melanggar maka akan diberikan sangsi tegas. Terima kasih. Ujarnya.

Adi Satria Armadi LSM TIPAN-RI Labuhanbatu mengatakan “Kerja keras bagaikan kuda hingga terjadinya eksploitasi di PT.HSJ yang kita bahas sekarang sini, sangat saya harapkan agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan IDA FAUZIYA Menteri Ketenagakerjaan, berkenan untuk melirik hingga menindak lanjuti kisah Eksploitasi ini”. Perlu menjadi dasar sebagai kajian bahwa pada pasal (1) angka (26) UU-RI No.13/2003, tentang Ketenagakerjaaan, yang dimaksud dengan anak ialah; “Setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun”.

Masih mengenang edisi yang lalu “Terjadinya eksploitasi di PT. Hsj tidak tertutup kemungkinan Dinas Tenagakerja Labuhanbatu bagian pengawasan menerima upeti dari managemen Pt.Hsj, kalau memang dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu bagian pengawasan tidak cincau cincau dengan pihak perusahaan, seharusnya mereka datang memantau langsung kelapangan dengan secara rahasia. Jika memang tidak bisa atau tidak mau memantau kelokasi, maka jangan diambil gaji atau upah perbulannya, agar tidak tidak disebut orang makan gaji buta, ujar ADI

Baca Juga:  SAGINO,S.Pd "Selamat Menempuh Kehidupan Baru YULIA PERMATA SARI & ANDRI ADE VIO"

“Jika PT.HSJ sudah memiliki sertifikasi RSPO, (Roundtable on Sustainable Palm Oil) sudah selayaknya di cabut kembali izin hak milik sertifikasinya, sebab produsen kelapa sawit yang telah tersertifikasi RSPO harus mematuhi delapan prinsip, di antaranya, (1) komitmen terhadap transparansi. (2). Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, (3). Berkomitmen untuk kelangsungan ekonomi dan keuangan jangka panjang, (4). Penggunaan praktik terbaik yang sesuai oleh petani dan pabrik, (6). Tanggung jawab lingkungan dan konservasi sumber daya alam dan ke anekaragaman hayati, (7). Pertimbangan yang bertanggung jawab atas karyawan, dan individu serta masyarakat yang dipengaruhi oleh petani serta pabrik, dan (8). Bertanggung jawab atas pengembangan maupun penanaman baru, dan komitmen untuk terus meningkatkan segala kegiatan di area tersebut. Ujar ADI ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *