EKSEKUSI RUMAH DINAS PENUH SENSASI

 

Mabes Polri – Polda Kalbar – Polres Kapuas Hulu | Detikkasus.com-, Eksekusi rumah dokter yang ditempati Ismawan di jalan Rahadi Usman Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara berlangsung tegang dan diwarnai adu mulut meskipun ada polisi dan Sat Pol PP. Akibat bersitegang dan adu mulut membuat eksekusi rumah dokter yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kapuas Hulu pun gagal sehingga menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pengeksekusian kembali. Sang dokter pun memilih bertahan karena penggusuran rumahnya dianggapnya menyalahi aturan.

Ismawan penghuni rumah dinas dokter mengaku dirinya tidak tahu jika rumah yang ditempatinya ini akan dilakukan pembongkaran, karena dirinya sama sekali tidak menerima surat apapun soal pembongkaran hari ini. “Saya hanya tahu dari teman, semestinya saya juga dapat surat pembongkaran itu, saya tidak pernah menerima surat dari pihak terkait yang melakukan pembongkaran maupun pengamanan terhadap rumah ini.” katanya, Rabu (1/8).

Ismawan menjelaskan, pada tanggal 31 Juli dirinya bersama pihak Kecamatan Bika, Bidan dan staf Puskesmas Bika sudah mengecek rumah yang katanya sudah dipersiapkan oleh Dinas Kesehatan. Tapi nyatanya, rumah tersebut merupakan rumah bersalin, dimana masih terdapat barang-barang didalamnya seperti ranjang, ada alat untuk melahirkan. “Itu bukan rumah dokter, tapi rumah bersalin. Padahal dimedia disebutkan bahwa Dinas Kesehatan sudah menyiapkan rumah dokter,” ujarnya.

Ismawan juga merasa aneh dan janggal terhadap pembangunan Incenerator yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, karena kenapa harus menyasar rumah yang ia tempati, sementara rumah dokter yang lain disebelahnya tidak terkena proyek pembangunan. “Sampai hari ini kita tidak ada komunikasi soal pembongkaran rumah ini, hanya saja ada surat teguran sebanyak lima kali yang saya terima,” ujarnya.

Ismawan menegaskan, masalah ini bukan karena rumah ini, namun yang disesalkannya yakni cara-cara yang dilakukan oleh pihak terkait untuk mengusir dirinya. “Jika pihak terkait ingin memindahkan saya dari sini, harus ada rumah yang layak. Saya tinggal disini, saya renovasi supaya layak dan kerasan tinggal disini. Jika pemerintah menyediakannya tidak layak bagaimana saya bisa tinggal betah,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga Rantau Baru Resmi Laporkan Lahan 300 Ha Di Polda Riau

Ismawan juga menyinggung soal pengusiran dirinya dirumah ini, menurutnya yang berhak untuk menyuruhnya angkat kaki dari rumah dokter ini ialah surat dari Sekda atau pun Bupati, bukannya surat dari Dinas Kesehatan. “Sekarang mereka paksa saya hari ini harus keluar dari rumah ini, saya minta surat dari Sekdanya tidak ada. Tadi mereka ngotot suruh keluar, sekarang mereka minta nego. Itu bagaimana, apalagi yang harus dinego. Suratnya sudah tidak ada. Aturan mainnyakan jelas, jangan semena-mena,” kesalnya.

Dirinya juga menyinggung soal tunjangannya yang tak diberikan oleh Dinkes sejak Januari 2017 hingga Desember 2017. Begitu juga dari Januari 2018 hingga sekarang berapa kali tunjangan dirinya dipotong karena tidak sesuai absensi. “Tapi bagaimana saya mau absensi, jika absensinya disimpan diruangan Plt Kepala Puskesmas. Ketika bulan Oktober November, saya sengaja hadir dan tidak absen karena  Plt Kepala Puskesmas pernah bilang jika melihat mata hidung saya saja, maka saya sudah dianggap absen. Tapi ketika ada masalah seperti ini yang bersangkutan tidak bisa membela saya,” paparnya.

Sementara itu Harisson Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu mengungkapkan, jika pihaknya sudah menyiapkan rumah dinas dokter di Puskesmas Bika untuk Ismawan dan Ismawan seharusnya menempatinya karena ia bertugas di Puskesmas Bika. “Selama ini masyarakat di Kecamatan Bika itu diluar jam kerja tidak dilayani oleh dokter, padahal kami sudah menempatkan dokter di Puskesmas Bika itu,” katanya.

Harisson menegaskan, rumah dokter itu sudah lama dipersiapkan, hanya saja karena dokter yang bertugas di Puskesmas Bika tidak mau menempati rumah tersebut, maka untuk sementara ditempati oleh bidan dalam pelayanan bersalin. Soalnya sayang rasanya rumah dokter tersebut tidak dimanfaatkan.

“Seandainya jika dokter tersebut ingin menempati rumah tersebut, kita kembalikan lagi fungsi awalnya sebagai rumah dokter. Pelayanan bersalin kita kembalikan lagi ke Puskesmas,” ungkapnya.

Untuk saat ini kata Harisson pihaknya sudah melakukan pembersihan dan pengosongan terhadap rumah dinas dokter tersebut, sehingga dokter Ismawan tidak ada alasan lagi untuk tidak pindah dari rumah dokter yang ditempatinya saat ini.

Baca Juga:  Berita Polisi | Polres Melawi Adakan Apel Siaga I pada Hari Libur

“Jangan lupa masih banyak dokter spesialis dirumah sakit Diponegoro Putussibau itu sebenarnya tidak ada rumah. Yang berhak menempati rumah itu sebenarnya dokter spesialis,” ujarnya.

Lanjut Harisson, rumah dinas dokter yang ada di Puskesmas Bika sangat layak ditempati karena fasilitas seperti air dan listrik itu sudah disiapkan. Menurutnya membangun rumah dokter itu ada standarnya sesuai aturan Kemenkes.

“Coba lihat rumah dokter di Kapuas Hulu ini, standarnya seperti itu,” ucapnya.

Harisson juga menyinggung soal tunjangan dokter yang dikeluhkan Ismawan, menurutnya pemberian tunjangan itu ada aturannya, Insentifnya itu Rp4 juta perbulan hampir sama dengan gajinya

“insentif itu diberikan oleh Pemda utk dokter yang mau melayani masayarakat di wilayah kerja Puskesmasnya masing masing 24 jam. Kalau tidak melayani 24 jam, ngapain Pemda kasih insentif? Kan sudah ada gaji,” ungkapnya.

Sambung Harisson, jadi bagi dokter yang tidak melayani masyarakat di kecamatannya masing-masing diluar jam kerja, tidak berhak imenerima nsentifnya. Perbubnya menyatakan bila empat hari berturut turut tidak masuk Puskesmas, tidak diberikan insentif.

“Jadi jangan menuntut insentif, bila sering bolos apalagi tidak melayani masyarakat Bika selama 24 jam. Kasihan masayarakat Bika selama ini, kalau mereka sakit dan tidak bisa ditangani oleh bidan dan perawat disana mereka harus pergi ke Putussibau,” ujarnya.

Berkaitan tidak adanya surat Sekda yang diterima oleh Ismawan dalam eksekusi hari ini, menurutnya pihaknya sudah memenuhi prosedur karena berdasarkan surat Pol PP, surat dari kepolisian. “Surat dari Pol PP dan Kepolisian itukan dasarnya dari mana, kan itu dasarnya dari Sekda. Artinya Sekda sudah memerintah Satpol PP untuk mengamankan pembongkaran, kan sudah keluar suratnya,” ujarnya.

Sambung Harisson, atas masalah ini lebih baik Ismawan mengiklaskan saja yang bukan haknya. Untuk itu jika Ismawan tidak pindah dari tempatnya, pihaknya akan menjalankan prosesnya sesuai prosedur. “Gara-gara masalah ini kontraktor untuk membangun Incenerator itu sudah rugi dan pembakaran limbah di RSUD Ahmad Dipenogoro Putussibau itu sudah tidak benar,” jelasnya.

Baca Juga:  Berita Polisi | Polres Melawi Gelar FGD Survei Kepuasan Masyarakat kepada Pemohon SKCK.

Sementara itu Riyadi Plt Kepala Puskesmas Bika mengaku pihaknya sudah melakukan pembersihan dan pengosongan rumah dinas dokter yang sebelumnya dijadikan sebagai tempat pelayanan bersalin. “Jadi sekarang pelayanan rumah bersalin sudah tidak ada, terpaksa jika ada masyarakat yang mau mendapatkan pelayanan persalinan harus ke Teluk Sindur,” ungkapnya.

Riyadi mengungkapkan, sulit baginya menilai rumah dinas dokter ini dikatakan layak atau tidak untuk ditempati, pasalnya semuanya tergantung lagi kepada dokter yang menempatinya. “Tapi kalau saya lihat secara pribadi layak sekali rumahnya, toh bangunannya pun sudah permanen yakni lantai porslen, listrik dan air pun ada,” ungkapnya.

Ditempat terpisah RAJALI,SE selaku ketua LSM LP3K RI sangat menyayangkan sikap yang dilakukan dinas “untuk memindahkan tempat tinggal dokter saja sudah seperti mau mindah kan tahanan teroris yang sudah mengerahkan beberpa instatnsi sikap kepala dinas ini lebay jelas rajali”.arti nya selaku kepala dinas belum bisa membimbing dan memberi contoh yang baik terhadap bawahan nya.

Kami dengan tim kami beberpa hari yang lalu juga pernah investigasi rumah dinas penganti di kecamtan bika,yang kata nya sudah siap pakai fakta nya rumah itu masih digunakan sebagai rumah bersalin oleh puskesmas bika.

Rajali juga bertolak belakang dengan pernyataan horrison terkait insentif yang katanya harus melayani 24 jam.jika dokter tidak melayani 24 jam di wialyah dia bertugas ngapain pemda bayar insentif kan sudah ada gajih ungkap rajali dengan mengulangi kata horisson.Nah fakta yang harus kita lihat dan akui kalau perlu kita survei lapangan,dan tanya langsung dengan masyarakat bagaimana pelayanan dokter yang ada di beberpa kecamatan,seperti kecamatan mentebah dengan pelayanan tidak baik memicu masyarakat untuk beraksi begitu kita cek sang dokter juga menerima insentif penuh ini ada apa???.dan masih banyak temuan lain lagi yang insallah akan kita sampai kan ke KPK tentang kinerja dinas kesehatan kapuas hulu ungkap rajali yang akrab dipanggil aleng.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *