Eks Kepala Sekretariat Bawaslu Kaur Lapor dengan Kejaksaan Agung RI

Kaur l Detikkasus.com – Mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur,Provinsi Bengkulu Repsun David telah divonis Hakim bersalah atas kasus korupsi dana APBN Tahun 2018 – 2019.

Repsun David melapor dengan Kejaksaan Agung bermaksut mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya. Dalam persidangan,Repsun David mengakui bahwa tindakan yang dilakukan atas perintah oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur.

Repsun David merasa kecewa karna hingga kini oknum Komisioner Bawaslu Kaur seakan tidak tersentuh hukum.Justru bebas melangkahkan kaki mengayun tangan menghirup udara bebas ujar Repsun David.

Guna mendapat keadilan, mantan Kasek Bawaslu Kabupaten Kaur melapor kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan meminta agar kasusnya dibuka kembali.Penyidik Kejari Kaur diminta memeriksa kembali Tiga oknum komisioner Bawaslu Kaur yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga:  Eksavator LH Tidak Stand By di Lokasi TPA,  Berikut Penjelasan Kadis

Pasalnya, mantan Kasek Bawaslu Kaur mengaku bahwa semua atas perintah komisioner selaku atasannya. Repsun David merasa terzolimi karena menjadi korban.Dalam laporan yang ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Repsun memaparkan peran dari oknum komisioner Bawaslu dalam kasus korupsi yang telah menjeratnya.

Bahkan,dalam kasus ini majelis hakim Tipikor Bengkulu kalau saya tidak salah perintah lisan dalam persidangan meminta penyidik Kejari Kaur agar memeriksa komisioner Bawaslu. Nyatanya,hingga saat ini penyidik Kejari belum memeriksa oknum komisioner Bawaslu Kaur yang dimaksud.Laporan yang dibuat mantan Kasek ini bertujuan mendapat keadilan Hukum.

Baca Juga:  Kunker PKK Kabupaten dalam Rangka Pembinaan PKK Desa Umbul sebagai Wujut Kepedulian

Repsun David bersama rekan nya mantan bendahara Bawaslu, Soni Aprianto yang telah divonis bersalah adalah korban perintah komisioner.
Secara logika, Kasek dan bendahara tidak mungkin mengambil kebijakan sendiri. Namun, ada perintah dari oknum komisioner. Sayangnya, penyidikan korupsi di Bawaslu tersebut seolah enggan menyentuh Komisioner Bawaslu Kaur,teka teki ada apa…

Mengapa hanya saya dan bendahara saja yang masuk ke persidangan dan divonis bersalah. Sementara, komisioner yang notobenenya disinyalir ikut menikmati aliran dana hasil korupsi tidak tersentuh hukum tanya Repsun David.

Baca Juga:  Berapa Kontribusi Dana CSR Tambak Udang ke Desa, Berikut Keterangan

Karena itu, mantan Ka sekretariat Bawaslu Kaur mencari keadilan dan memilih melapor kepada Kejagung untuk mengharap kasusnya dibuka kembali dan dilakukan pemeriksaan terhadap komisioner Bawaslu Kaur yang memberikan perintah

“Laporan Repsun David ditujukan kepada Kejagung untuk meminta keadilan. Karena, semua sudah dibeberkan secara jelas dipersidangan namun nyatanya tidak menyentuh komisioner,” tulis Repsun David R, SH dalam surat laporannya.Dikutif dari media Nusantaramails.com

(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *